Menu

Mode Gelap
 

Headline · 18 Mar 2025 08:46 WIB

Polda Jateng Maksimalkan Layanan 110 untuk Kemudahan Pelaporan Kejahatan dan Premanisme


					Polda Jateng Maksimalkan Layanan 110 untuk Kemudahan Pelaporan Kejahatan dan Premanisme Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Seiring perkembangan teknologi, Polri menghadirkan layanan berbasis digital guna memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat.

Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Call Center 110, yang memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai kejadian secara langsung kepada pihak kepolisian.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa layanan ini bukan sekadar inovasi, tetapi merupakan implementasi dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110.

Inisiatif ini menjadi bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan optimal kepada masyarakat.

“Layanan Call Center 110 dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan bantuan kepolisian, terutama dalam kondisi darurat seperti kemacetan, kecelakaan, bencana, tindak kriminal, serta laporan terkait premanisme dan kekerasan,” jelas Kombes Pol Artanto dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Selasa (18/3/2025).

Layanan 110: Gratis dan Beroperasi 24 Jam

Kabidhumas menambahkan bahwa layanan ini memiliki sejumlah keunggulan, di antaranya bebas biaya dan dapat diakses kapan saja selama 24 jam penuh.

Masyarakat hanya perlu menghubungi 110 melalui telepon seluler atau jaringan PSTN untuk langsung terhubung dengan operator yang siap memberikan bantuan.

“Saat ini, Polda Jateng telah menyediakan lima perangkat layanan di Mapolda, serta tiga perangkat di setiap Polres jajaran, dengan total mencapai 105 perangkat yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah,” ungkapnya.

Selain menangani laporan kejahatan, layanan Call Center 110 juga dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan keberangkatan mudik.

Informasi ini akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam mengawasi lingkungan dan mencegah tindak kriminal selama musim mudik.

“Dengan adanya laporan tersebut, petugas kepolisian dapat meningkatkan patroli di perumahan warga yang ditinggalkan mudik, sehingga masyarakat merasa lebih aman dan tenang saat bepergian,” tambahnya.

Upaya Mitigasi Premanisme dan Kejahatan

Lebih lanjut, layanan ini juga menjadi bagian dari strategi Polda Jateng dalam menekan aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang kerap meresahkan warga, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan gangguan ketertiban atau tindak kriminal melalui layanan ini.

“Dengan adanya Call Center 110, setiap laporan terkait keamanan dapat segera ditindaklanjuti. Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif,” tutupnya. (di)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

HANJOGED Meriahkan Hari Tari, Penari Tengaran Tampil Memukau di RTH Klero

4 Mei 2026 - 11:35 WIB

Resmi Dilantik, PC JATMA Aswaja Kabupaten Jepara Tancap Gas untuk Kemaslahatan Umat

4 Mei 2026 - 11:15 WIB

Polres Tegal Laksanakan Rotasi Jabatan, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

4 Mei 2026 - 11:06 WIB

Polda Jateng Sampaikan Informasi Aksi Nelayan di Pati, Warga Diminta Tetap Kondusif

4 Mei 2026 - 10:56 WIB

Mangkunegaran Run 2026 Libatkan 7.750 Pelari, Pariwisata dan UMKM Jateng Makin Bergeliat

3 Mei 2026 - 20:25 WIB

Polri Jaga Ketat Final Voli Pordus Ngadirojo

3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Trending di Daerah