Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polda Jateng Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan, Tolak Aksi Anarkis

badge-check


					Polda Jateng Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan, Tolak Aksi Anarkis Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan menyusul terjadinya aksi anarkis di beberapa wilayah Jawa Tengah yang dilakukan kelompok anarko.

Polda menegaskan, insiden tersebut tidak berkaitan dengan unjuk rasa mahasiswa maupun masyarakat yang selama ini berlangsung damai.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (3/9/2025), menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Hak tersebut juga telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Meski dijamin undang-undang, pelaksanaannya tetap wajib mematuhi aturan agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polri, khususnya Polda Jateng, tidak pernah menghalangi kebebasan berpendapat.

Sebaliknya, aparat berfungsi sebagai mediator sekaligus pengawal demokrasi.

Polisi siap memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi asalkan dilakukan secara tertib, damai, serta jauh dari tindakan perusakan.

“Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Namun kami berharap aspirasi disampaikan dengan cara santun dan penuh penghargaan, sehingga pesan dapat diterima tanpa menimbulkan keresahan,” tambah Artanto.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Polri tidak akan memberi toleransi terhadap aksi-aksi anarkis, apalagi yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.

Tindakan tegas telah dilakukan terhadap kelompok anarko yang beberapa waktu lalu melakukan penyerangan dan perusakan di sejumlah titik, termasuk Mapolda Jateng.

“Yang kami sayangkan, sebagian besar pelaku justru masih di bawah umur. Mereka tidak menyuarakan aspirasi, melainkan langsung melakukan perusakan. Contohnya, aksi pada 29–30 Agustus 2025 lalu, murni tindakan anarkis dan tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa mahasiswa maupun masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, perbuatan anarkis tersebut justru mencoreng semangat demokrasi yang sebelumnya ditunjukkan melalui aksi-aksi damai.

Karena itu, Polda Jateng mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga iklim demokrasi tetap sehat dan kondusif.

“Kami mengimbau agar aspirasi disampaikan dengan cara yang bermartabat. Suara yang datang dari jalur damai lebih mudah diterima. Mari kita bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan tenteram,” pungkasnya. (ris)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Friendship Run Semarang Jadi Pemanasan Borobudur Marathon, 1.100 Pelari Ikut Ambil Bagian

21 September 2026 - 09:34 WIB

Kekeringan Melanda, Bidpropam Polda Jateng Kirim 51 Ribu Liter Air Bersih ke Demak

21 September 2026 - 09:12 WIB

Usai MTQ Nasional, Gus Yasin Dorong Pembinaan Al-Qur’an Berkelanjutan

21 September 2026 - 07:55 WIB

Pemilihan BPD Desa Jatisawit Periode 2026–2034 Berlangsung Aman dan Kondusif, Lima Calon Terpilih

21 September 2026 - 07:47 WIB

Polres Tegal Respons Aduan 110, Dugaan Sabung Ayam di Talang Dibubarkan

20 September 2026 - 18:31 WIB

Produk Ketahanan Pangan Lapas Purwodadi Diburu Pengunjung CFD, Warga Binaan Dilatih Mandiri

20 September 2026 - 16:00 WIB

Trending di Daerah