Menu

Mode Gelap
 

Headline · 5 Sep 2025 20:41 WIB · Waktu Baca

Polda Jateng Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan, Tolak Aksi Anarkis


					Polda Jateng Ingatkan Warga: Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan, Tolak Aksi Anarkis Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum sesuai aturan hukum yang berlaku.

Hal ini disampaikan menyusul terjadinya aksi anarkis di beberapa wilayah Jawa Tengah yang dilakukan kelompok anarko.

Polda menegaskan, insiden tersebut tidak berkaitan dengan unjuk rasa mahasiswa maupun masyarakat yang selama ini berlangsung damai.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (3/9/2025), menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Hak tersebut juga telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Meski dijamin undang-undang, pelaksanaannya tetap wajib mematuhi aturan agar tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Polri, khususnya Polda Jateng, tidak pernah menghalangi kebebasan berpendapat.

Sebaliknya, aparat berfungsi sebagai mediator sekaligus pengawal demokrasi.

Polisi siap memfasilitasi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi asalkan dilakukan secara tertib, damai, serta jauh dari tindakan perusakan.

“Kami membuka ruang selebar-lebarnya bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat. Namun kami berharap aspirasi disampaikan dengan cara santun dan penuh penghargaan, sehingga pesan dapat diterima tanpa menimbulkan keresahan,” tambah Artanto.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Polri tidak akan memberi toleransi terhadap aksi-aksi anarkis, apalagi yang merusak fasilitas umum dan mengganggu ketertiban.

Tindakan tegas telah dilakukan terhadap kelompok anarko yang beberapa waktu lalu melakukan penyerangan dan perusakan di sejumlah titik, termasuk Mapolda Jateng.

“Yang kami sayangkan, sebagian besar pelaku justru masih di bawah umur. Mereka tidak menyuarakan aspirasi, melainkan langsung melakukan perusakan. Contohnya, aksi pada 29–30 Agustus 2025 lalu, murni tindakan anarkis dan tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa mahasiswa maupun masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, perbuatan anarkis tersebut justru mencoreng semangat demokrasi yang sebelumnya ditunjukkan melalui aksi-aksi damai.

Karena itu, Polda Jateng mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga iklim demokrasi tetap sehat dan kondusif.

“Kami mengimbau agar aspirasi disampaikan dengan cara yang bermartabat. Suara yang datang dari jalur damai lebih mudah diterima. Mari kita bersama-sama menjaga Jawa Tengah tetap aman dan tenteram,” pungkasnya. (ris)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Lupa Matikan Tungku, Separuh Rumah Warga Beji Ungaran Timur Hangus Terbakar

6 Oktober 2025 - 22:02 WIB

Kapolda Jateng: Audit Kinerja Merupakan Upaya Perbaikan Institusi, Bukan Sekadar Pemeriksaan

6 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Gubernur Luthfi Perketat Standar SLHS untuk Cegah Keracunan di Dapur SPPG Jawa Tengah

6 Oktober 2025 - 20:51 WIB

BGN Apresiasi Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jateng Dinilai Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional

6 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Gubernur Luthfi Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG, Jawa Tengah Siap Jadi Percontohan Nasional

6 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Trending di Headline