Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polda Jateng Bongkar Praktik Judi Online di Warnet Kaliwungu Kendal

badge-check


					Polda Jateng Bongkar Praktik Judi Online di Warnet Kaliwungu Kendal Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jateng menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online di Jawa Tengah. Kali ini dengan mengungkap jaringan judi online yang beroperasi melalui warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, pada Minggu (3/11/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, tiga warnet, yaitu Warnet F, Warnet M, dan Warnet G, terbukti menyediakan fasilitas yang memudahkan para pengguna untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir pemerintah.

Petugas turut mengamankan pemilik dan teknisi di ketiga warnet itu, yang diidentifikasi dengan inisial W, R, dan S.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup cerdik. Mereka menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet sehingga para pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online,” ungkap Direktur Reserse siber Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih di Mapolda Jateng pada Jumat (8/11/2024).

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router, dan perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet tersebut.

Operasi ini menambah deretan upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik-praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas yang menyimpang di dunia maya, khususnya terkait distribusi konten terlarang seperti perjudian dan lain sebagainya.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Ketiga tersangka akan dikenakan ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 10 miliar rupiah.

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat serta pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda.

“Judi online bukan hanya sekedar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Friendship Run Semarang Jadi Pemanasan Borobudur Marathon, 1.100 Pelari Ikut Ambil Bagian

21 September 2026 - 09:34 WIB

Kekeringan Melanda, Bidpropam Polda Jateng Kirim 51 Ribu Liter Air Bersih ke Demak

21 September 2026 - 09:12 WIB

Usai MTQ Nasional, Gus Yasin Dorong Pembinaan Al-Qur’an Berkelanjutan

21 September 2026 - 07:55 WIB

Pemilihan BPD Desa Jatisawit Periode 2026–2034 Berlangsung Aman dan Kondusif, Lima Calon Terpilih

21 September 2026 - 07:47 WIB

Polres Tegal Respons Aduan 110, Dugaan Sabung Ayam di Talang Dibubarkan

20 September 2026 - 18:31 WIB

Produk Ketahanan Pangan Lapas Purwodadi Diburu Pengunjung CFD, Warga Binaan Dilatih Mandiri

20 September 2026 - 16:00 WIB

Trending di Daerah