Menu

Mode Gelap
 

Headline

PKB Kota Semarang Laporkan Lukman Edi ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

badge-check


					PKB Kota Semarang Laporkan Lukman Edi ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Semarang melaporkan Lukman Edy ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang atas dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong.

Rombongan pelapor dipimpin Antoni Yudha Timor selaku kuasa hukum DPC PKB PKB Kota Semarang, mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Semarang Rabu, (7/8/2024).

Tim Kuasa Hukum Antoni Yudha Timor didampingi Wakil Ketua DPC PKB Sodri, Sekretaris DPC PKB Juan Rama, dan Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah berserta semua anggota Fraksi PKB terpilih membawa surat laporan yang ditandatangani Ketua DPC PKB Kota Semarang Muhammad Mahsun dan Sekretaris Juan Rama.

Kepada awak media yang mewawancarai usai pelaporan, Antoni menyatakan, pernyataan Lukman Edy di kantor PBNU yang telah tersebar di media massa itu termasuk pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian serta berita bohong.

“Pernyataan Lukman Edy menyerang PKB terindikasi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik,” ujarnya dalam wawancara di halaman Mapolrestabes Semarang.

Bendahara DPC PKB Kota Semarang ini mempertanyakan alasan Lukman Edy mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan. Menurutnya, itu mengandung unsur fitnah.

“Pernyataan Saudara Lukman Edy merupakan bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi partai,” terang dia

Terlebih, Lanjut Antoni, Lukman Edy menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, dan Banpol PKB. Antoni berujar bahwa Banpol selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan bisa dilihat di website BPK.

Dalam laporan ke Polrestabes tersebut, Antoni membawa barang bukti tauran media penyiaran dari berita internet, termasuk chanel YouTube.

“Kami membawa laporan kronologis dengan lampiran bukti-bukti ucapan Lukman Edy di media massa, dan surat penunjukan kuasa kepada tim hukum,” ucapnya mengakhiri wawancara.

Seperti diketahui, Lukman Edy adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, pernah menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal di era Presiden SBY, juga pernah menjadi Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Saat ini Lukman menjabat Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di PT Hutama Karya (Persero) Tbk. (wan)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Respons Cepat Laporan 110, Polisi Tertibkan Balap Liar dan Amankan 30 Motor di Kudus

4 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Pria Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi dan Tim Medis Lakukan Penanganan Cepat

4 Agustus 2026 - 19:41 WIB

Kemarau Picu Krisis Air di Boyolali Utara, Kodim 0724 dan BPBD Salurkan Enam Tangki Air Bersih

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Minta BUMD Tingkatkan Kinerja, Kontribusi PAD Jadi Prioritas

4 Agustus 2026 - 18:12 WIB

Melalui SiNARAN, Agustina Dorong Jadi Program Unggulan Pengembangan Talenta Sains Semarang

4 Agustus 2026 - 17:19 WIB

DPRD Semarang Desak BGN Tutup Permanen SPPG Karang Turi

4 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Trending di Kabar Semarang