BATANG, Kabarjateng.id – Persidangan perkara wanprestasi antara CV New Kuda Mas dan PT KCC Glass Indonesia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Rabu (2/7/2025).
Sidang kedua ini difokuskan pada proses mediasi, yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Batang sebagai mediator resmi.

Perkara yang tercatat dengan nomor 26/Pdt.G/2025/PN Btg ini berawal dari dugaan wanprestasi yang dilayangkan CV New Kuda Mas terhadap PT KCC Glass Indonesia terkait kerja sama pengelolaan limbah domestik.
Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Nanang Nasir, SH, menegaskan bahwa kerja sama tersebut telah diformalkan melalui surat kesepakatan pada 8 Mei 2023 dan bahkan telah diunggah ke situs resmi BKPM.
“Awalnya pihak Tergugat tidak mengakui adanya perjanjian tersebut maupun undangan mediasi dari BKPM. Namun setelah kami tunjukkan dokumen-dokumennya, termasuk dua undangan mediasi tahun 2024, akhirnya pihak PT KCC mengakui keberadaannya,” ujar Nanang.
Nanang juga menyebutkan bahwa kliennya mengalami kerugian finansial hingga lebih dari Rp5,4 miliar.
Kerugian tersebut timbul karena Penggugat telah melakukan berbagai pengeluaran untuk memenuhi syarat kerja sama, termasuk pembelian alat, biaya operasional, dan pembayaran tenaga kerja.
Ia berharap mediasi ini bisa menghasilkan solusi, baik melalui lanjutan kerja sama yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru, maupun melalui mekanisme ganti rugi jika kerja sama tak dapat dilanjutkan.
Untuk mediasi selanjutnya yang dijadwalkan pada 9 Juli 2025, CV New Kuda Mas akan menyampaikan ringkasan kronologi, bukti-bukti kerja sama, dan tahapan upaya hukum yang telah ditempuh.
Pernyataan Tergugat
Di sisi lain, kuasa hukum PT KCC Glass Indonesia, Pradityo Hermawan, SH, menyatakan bahwa pihaknya menghormati jalannya proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan mediasi yang telah ditentukan.
“Saat ini kami menunggu pengajuan resume dari pihak Penggugat dan akan menelaahnya sebelum memberikan tanggapan. Kami juga meminta agar mereka menunjukkan legal standing secara jelas, termasuk AD/ART perusahaan,” ucap Pradityo usai mediasi.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, mediasi memiliki batas waktu maksimal selama 30 hari, dan dapat diperpanjang jika kedua pihak sepakat. Proses saat ini ditunda selama seminggu sembari menunggu dokumen legalitas dari pihak CV New Kuda Mas. (ris)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.