SEMARANG, Kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah. Target utamanya adalah memastikan setiap keluarga memiliki rumah yang layak huni.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kamis (25/9/2025).
Forum ini menghadirkan bupati dan wali kota se-Jawa Tengah, dinas perumahan, perbankan, pengembang, serta pemangku kepentingan terkait.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa program perumahan tidak boleh sekadar formalitas.
Menurutnya, rumah adalah kebutuhan dasar yang menyangkut kesejahteraan masyarakat miskin sehingga harus benar-benar dirasakan manfaatnya.
“Pembangunan rumah rakyat ini harus nyata. Jangan sampai hanya simbolis. Harus kita pastikan satu keluarga punya satu rumah layak huni,” tegas Luthfi.
Data menunjukkan, kebutuhan rumah di Jawa Tengah masih tinggi dengan backlog sekitar 1,357 juta unit.
Untuk mengurangi angka tersebut, Pemprov Jateng menggandeng kementerian, pemerintah daerah, DPRD, perbankan, hingga pengembang agar bergerak bersama.
FLPP sendiri memberikan fasilitas KPR bersubsidi dengan bunga tetap 5% melalui BP Tapera.
Selain itu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga mendapat bantuan berupa subsidi uang muka Rp4 juta, bebas PPN dan premi asuransi, serta cicilan terjangkau mulai Rp1 jutaan per bulan.
Syarat penerima bantuan adalah MBR dengan penghasilan maksimal Rp8,5 juta (lajang) atau Rp10 juta (menikah). Harga rumah subsidi ditetapkan maksimal Rp166 juta dengan tenor pinjaman hingga 20 tahun.
Hingga 19 September 2025, realisasi FLPP di Jawa Tengah sudah mencapai 15.414 unit rumah yang tersebar di 33 kabupaten/kota.
Namun, Kota Surakarta dan Magelang belum terealisasi karena harga lahan yang tinggi.
Dari kuota 20 ribu unit melalui Bank Jateng, baru 400 unit yang terealisasi, termasuk serapan ASN yang hanya mencapai 90 unit.
Sejumlah hambatan masih ditemui, mulai dari lamanya proses perizinan PBG yang bisa mencapai tiga bulan, lambatnya pemecahan sertifikat di BPN, hingga keterbatasan pembebasan BPHTB yang baru diterapkan di 13 kabupaten/kota.
Masalah lain juga muncul pada layanan dasar, seperti keterlambatan pemasangan listrik meskipun deposit sudah dibayar serta jaringan PDAM yang belum menjangkau sebagian lokasi.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Luthfi menekankan agar proses perizinan dipangkas maksimal menjadi 10 hari kerja.
Ia menilai percepatan perizinan adalah kunci agar pembangunan rumah bisa berjalan cepat dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
“Perizinan tidak boleh berlarut-larut. Dengan percepatan, pengembang bisa segera membangun, dan masyarakat bisa lebih cepat menempati rumahnya,” ujarnya.
Hasil rapat ini, lanjutnya, akan segera ditindaklanjuti melalui surat edaran gubernur kepada bupati, wali kota, dan pengembang agar seluruh kendala bisa diatasi bersama. (rs)






