Menu

Mode Gelap
 

Headline · 14 Okt 2025 12:44 WIB

Pedagang Pasar Projosari Bawen Keluhkan Tingginya Sewa Lahan Kios, Diskumperindag: Itu Bukan Kewenangan Kami


					Pedagang Pasar Projosari Bawen Keluhkan Tingginya Sewa Lahan Kios, Diskumperindag: Itu Bukan Kewenangan Kami Perbesar

BAWEN, Kabarjateng.id — Sejumlah pedagang Pasar Projosari atau lebih dikenal dengan pasar Merakmati, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mengeluhkan mahalnya biaya sewa lahan kios yang ditetapkan di pasar tersebut. Mereka menyebut, biaya sewa yang mencapai ratusan ribu itu sangat memberatkan para pedagang yang saat ini penjualannya sedang dalam kondisi sepi.

Situasi diperparah dengan kebijakan pembayaran yang harus dilunasi tunai tanpa opsi cicilan, serta retribusi harian tetap sebesar Rp3.000 per kios.

“Kenaikan ini sangat memberatkan kami. Pendapatan sehari-hari saja sudah sulit, sekarang ditambah sewa tinggi. Kami mohon pemerintah meninjau ulang kebijakan ini,” ujar MD, salah satu pedagang, Senin (13/10/2025).

Surat Permohonan Keringanan Resmi Akan Dikirim ke Bupati

Keluhan para pedagang tidak berhenti di obrolan pasar. Mereka telah bermusyawarah dan menyepakati pengiriman surat permohonan keringanan kepada Bupati Semarang, H. Ngesti Nugraha.

Surat bernomor 001/PPMM/X/2025 tersebut memuat dua usulan utama, yakni biaya sewa tahunan diturunkan menjadi Rp360.000 per kios, dengan sistem pembayaran cicilan Rp30.000 per bulan, dan yang kedua retribusi harian dikurangi dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 per kios.

Para pedagang juga menyatakan siap memenuhi semua syarat administrasi apabila usulan tersebut diterima. Namun, tenggat pelunasan yang hanya sekitar satu bulan setelah surat edaran BKUD diterbitkan membuat banyak pedagang kelimpungan.

Sebagian pedagang mengaku terpaksa berutang, sementara lainnya memilih menutup kios sementara karena takut terkena penertiban Satpol PP.

“Kami ini jualan bumbu, sayur, dan sembako. Saingan dengan toko online makin berat. Kalau biaya setinggi ini terus, bisa-bisa kami gulung tikar,” ungkap perwakilan pedagang.

Pada 9 Oktober 2025, perwakilan pedagang mengaku telah bertemu dengan Arif Kurniawan, pegawai bagian aset daerah BKUD, untuk membahas kemungkinan keringanan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. BKUD tetap meminta pelunasan penuh sesuai ketentuan awal.

Situasi ini membuat para pedagang menaruh harapan besar pada Bupati Ngesti Nugraha agar kebijakan tersebut dapat ditinjau ulang secara bijak, terutama demi kelangsungan usaha kecil di pasar tradisional.

Ketua RW 7 Klarifikasi Peran Paguyuban

Ketua Paguyuban Pasar Projosari sekaligus Ketua RW 7 Kelurahan Harjosari, Hadi Suroso, turut memberikan penjelasan terkait kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan tarif sewa ditetapkan oleh BKUD, bukan paguyuban.

“Peran saya hanya sebagai penghubung antara BKUD dan pedagang. Besaran sewa ditetapkan melalui Perda, bukan keputusan saya,” ujar Hadi.

Ia mulai menjabat sejak Maret 2025 melalui rapat para ketua RW dan LPMK yang mempercayakan dirinya untuk membenahi kondisi pasar.

Saat itu, kata Hadi, pasar Projosari dalam kondisi memprihatinkan: saluran air mampet, lingkungan semrawut, dan bau menyengat. Penataan pasar kemudian dilakukan secara menyeluruh agar pasar kembali hidup dan tertib.

Menariknya, Hadi mengungkapkan bahwa kini 99 persen pedagang bukan warga Harjosari. Meski demikian, penataan dilakukan merata demi kenyamanan semua pihak.

Rincian Tarif dan Dampak Penataan

Hadi memaparkan struktur tarif yang diterapkan BKUD saat ini adalah sebagai berikut;
Lapak terbuka: Rp2.600/m² per bulan → rata-rata Rp93.000 per tahun (42 lapak).
Kios bangunan:
5 m² → Rp300.000/tahun (56 kios)
8 m² → Rp480.000/tahun (12 kios)
12 m² → Rp720.000/tahun (75 kios).

Menurutnya, penataan ini telah membawa perubahan besar. Lapak-lapak kini tertata rapi, lingkungan lebih bersih, dan sistem pembayaran lebih transparan melalui Bank Jateng.

“Sekarang pasar terlihat jauh lebih hidup dan teratur,” kata Hadi.

Diskumperindag Nyatakan Pengelolaan Pasar Bukan Di Bawah Kewenangannya

Sementara itu, Joko Prayitno, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pasar Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang, menjelaskan bahwa pengelolaan Pasar Projosari bukan berada di bawah kewenangan instansinya.

“Pasar Projosari itu kewenangannya bukan di dinas kami, silakan ke Kelurahan Harjosari atau ke LPMK. Kami tidak ada koordinasi ke sana karena memang bukan wilayah kami,” ujar Joko.

Ia menambahkan, sejak awal pasar tersebut dikelola oleh pihak kelurahan. Bahkan, pihaknya pun tidak mengetahui secara pasti alasan pengelolaan pasar tidak berada di bawah Diskumperindag.

“Saya juga tidak tahu kenapa pengelolaannya di sana. Kalau nanti ada petunjuk dari Bupati untuk dipindahkan ke kami, ya kami siap melaksanakan,” lanjutnya.

Sekretaris Kelurahan Harjosari, Surya Nugroho, memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, pengelolaan Pasar Projosari saat ini langsung berada di bawah Badan Keuangan Daerah (BKUD).

“Kalau pengelolaan itu sudah langsung BKUD. Saya di sini baru satu tahun, dan setahu saya, kelurahan hanya sebatas membantu koordinasi. Urusan kontrak langsung ditangani BKUD. Jadi, bukan wewenang kami,” jelas Surya.

Ia menegaskan, pihak kelurahan tidak melakukan intervensi dalam proses pengelolaan maupun penetapan tarif sewa.

“Kalau itu kan ranahnya BKUD. Kami hanya fokus pada pemberdayaan masyarakat. Jadi, silakan koordinasi langsung dengan BKUD,” tambahnya.

Harapan Pedagang

Meski menilai penataan pasar membawa manfaat, para pedagang berharap kebijakan tarif sewa lahan bisa lebih fleksibel.

Keringanan dan skema pembayaran yang lebih ringan dinilai penting agar pedagang kecil tidak terpinggirkan, serta roda ekonomi di pasar rakyat tetap berputar.

 

Editor: Mualim

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG