Menu

Mode Gelap
 

Headline

Menyamar Jadi Polisi, Residivis Rampas Barang Milik Pengendara Wanita di Ungaran

badge-check


					Menyamar Jadi Polisi, Residivis Rampas Barang Milik Pengendara Wanita di Ungaran Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Seorang pria berinisial UR (40), warga Kabupaten Kendal, berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Semarang setelah melakukan aksi pemerasan terhadap pengendara motor wanita.

Pelaku melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban telah menabrak anggota keluarganya.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, yang didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa pelaku menyasar perempuan pengendara motor berpelat luar daerah, terutama yang membawa tas ransel.

Aksi pelaku dilakukan pada siang hari, sekitar pukul 12.00 ke atas, dengan wilayah operasional di sepanjang Jalan Gatot Subroto hingga Jalan Diponegoro, Ungaran, serta satu lokasi di Pakopen, Kecamatan Bandungan.

“Modus pelaku adalah berpura-pura menjadi anggota Polri dan menghentikan korban dengan alasan korban telah menyerempet saudara pelaku. Selanjutnya, pelaku merampas barang berharga milik korban dengan dalih sebagai barang bukti,” ujar AKBP Ratna pada Senin (21/4/2025).

Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak November 2024 dan menargetkan sembilan orang korban, seluruhnya perempuan.

Salah satu korban terbaru, Dessy (18), warga Kaloran, Temanggung, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Semarang pada 17 April 2025.

Korban diikuti pelaku sejak dari Ungaran dan dihentikan di wilayah Pakopen.

Karena merasa terancam, korban akhirnya digiring ke area SPBU Jalan Diponegoro.

Pelaku kemudian berusaha meyakinkan korban dengan berpura-pura ingin mengantar hingga ke Kaloran.

Namun, saat tiba di kawasan Pasar Jimbaran, pelaku melarikan diri.

Berdasarkan laporan tersebut dan hasil penyelidikan lanjutan, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Kendal.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain sepeda motor Yamaha Vixion AB 2575 PA, dua unit ponsel (Redmi Note 13 dan iPhone 11), perhiasan lengkap dengan surat, helm, tas ransel hitam, celana panjang hitam, dan sarung tangan yang digunakan saat beraksi.

AKBP Ratna juga mengungkapkan bahwa UR merupakan residivis dalam dua kasus berbeda, yakni kasus asusila pada 2015 di Kudus dan penipuan pada 2020 di Demak. Pelaku baru bebas dari Rutan pada Desember 2023.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing sembilan dan empat tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada dan segera menghubungi Call Center 110 jika mengalami kejadian serupa. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Bhabinkamtibmas dan Kelurahan Kauman Jepara Evakuasi Lansia Terlantar ke Panti Jompo

30 Juli 2026 - 13:00 WIB

Layanan 110 Polres Jepara Bergerak Cepat, Korban Dugaan Penipuan di Masjid Agung Dievakuasi ke Rumah Sakit

30 Juli 2026 - 12:54 WIB

Sidang TPP Digelar, Kalapas Purwodadi Tegaskan Pemberian Hak Warga Binaan Berjalan Profesional dan Tanpa Biaya

30 Juli 2026 - 12:11 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Tinjau Kesiapan Peresmian Revitalisasi Stasiun Tawang Jelang Kunjungan Presiden

30 Juli 2026 - 12:01 WIB

Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Dua SD Rusak, Gubernur Ahmad Luthfi Minta Daerah Petakan Sekolah Berisiko

30 Juli 2026 - 10:15 WIB

Gubernur Jateng Prihatin atas OTT Bupati Pemalang, Tegaskan Pencegahan Korupsi Terus Diperkuat

30 Juli 2026 - 09:04 WIB

Trending di KABAR JATENG