Menu

Mode Gelap
 

Headline · 1 Sep 2025 12:01 WIB

LSM dan Ormas di Demak Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Sidorejo


					LSM dan Ormas di Demak Desak Penegakan Hukum Dugaan Korupsi Dana Desa Sidorejo Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Demak menyerukan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius temuan dugaan penyimpangan dana desa di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen.

Ketua Ormas Semut Merah PAC Kabupaten Demak, Partono SE, menegaskan bahwa dugaan praktik mark up anggaran yang ditemukan Inspektorat tidak boleh diselesaikan hanya dengan pengembalian kerugian negara.

Menurutnya, tindak pidana korupsi tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau benar ada mark up dana desa, maka itu pelanggaran serius. Tidak cukup hanya dikembalikan lalu dianggap selesai. Uang desa adalah milik rakyat, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Hukum harus ditegakkan agar memberi kepastian dan rasa adil,” tegas Partono, Rabu (26/8/2025).

Hal senada juga disampaikan Ketua LSM GANI Kabupaten Demak, Agus Susilo. Ia menekankan bahwa kepolisian harus bertindak tanpa pandang bulu serta menghindari praktik “jual beli perkara” yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, tidak boleh ada tebang pilih. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Agus.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Dugaan tindak pidana korupsi dana desa memiliki landasan hukum yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

  • Pasal 2 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara dapat dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
  • Pasal 3 UU Tipikor menegaskan, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara yang menimbulkan kerugian keuangan negara juga diancam pidana hingga 20 tahun penjara.

Dengan dasar hukum tersebut, para aktivis menilai bahwa aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas agar menimbulkan efek jera.

Masyarakat berharap kepolisian maupun kejaksaan segera menindaklanjuti temuan Inspektorat Demak.

Transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa dianggap penting demi mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari.

Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menggali informasi lebih lanjut terkait temuan dugaan mark up yang sedang menjadi sorotan publik. (di)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Langkah Tegas Agustina, Semarang Night Carnival Dibatalkan Demi Keselamatan Warga

3 Mei 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Luthfi Temui Massa May Day, Serap Aspirasi dan Siapkan Solusi untuk Buruh Jateng

2 Mei 2026 - 15:09 WIB

Saat Soeharto Tak Ingin Menjadi Presiden

2 Mei 2026 - 14:30 WIB

May Day 2026 di Ungaran, Ahmad Luthfi Tegaskan Buruh Jadi Pilar Utama Ekonomi Jateng

2 Mei 2026 - 08:33 WIB

Ahmad Luthfi Gandeng TNI, Jateng Ubah Gunungan Sampah Jadi Energi Alternatif

2 Mei 2026 - 08:03 WIB

Pemprov Jateng Dukung Penuh Raperda Pelayanan Publik

2 Mei 2026 - 07:32 WIB

Trending di KABAR JATENG