Menu

Mode Gelap
 

Headline · 9 Sep 2024 17:25 WIB

Lakukan Pencabulan, Pemuda Magelang ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara


					Lakukan Pencabulan, Pemuda Magelang ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara Perbesar

MAGELANG, Kabarjateng.id – Seorang pemuda berinisial AS (19) alias D warga Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang ditangkap Satreskrim Polresta Magelang, pasalnya telah melakukan pencabulan anak. Korban adalah Anak APK (16) yang saat ini mengalami trauma psikis akibat tindakan kekerasan seksual yang dialaminya.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., S.H. saat memimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (09/09/2024). Turut mendampingi Kapolresta, Kasatreskrim Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H. dan PS. Kasihumas Iptu Lilik Purwaka, S.Psi.

Diterangkan Kapolresta Magelang kronologi kejadian tindak kekerasan seksual yang dilakukan Tersangka AS. Pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB, Korban menghubungi Pelaku untuk berkenalan melalui WhatsApp (WA), kemudian Tersangka dan mengatakan dirinya sedang gabut (galau).

“Atas keinginannya sendiri Korban ini datang ke rumah Tersangka. Selanjutnya pada sekira pukul 01.00 WIB atau hari Minggu tanggal 8 September 2024 dini hari, Korban datang ke rumah tersangka,” terang Kombes Pol Mustofa.

Awalnya, lanjut Kapolresta, Tersangka dan Korban ngobrol di ruang tamu, kemudian Tersangka mengajak ke dalam kamarnya, dan Tersangka membuatkan kopi untuk Korban. Kopi tersebut sudah diberi pil penenang oleh Tersangka,” ujar Kapolresta.

Kemudian keduanya tidur di kamar itu, dan Tersangka memancing Korban dengan mengatakan dirinya pusing. Korban pun menjawab sama, dan saat itu Korban sudah terlihat lemas.

“Selanjutnya Tersangka melakukan pencabulan dan tindakan kekerasan seksual terhadap Korban,” jelas Kapolresta.

Korban pamit dari rumah Tersangka sekira pukul 12.00 WIB, dan sesampai di rumah ayah Korban melihat kejanggalan pada anaknya. Seketika ayah Korban mengecek Hanphone (HP) Korban dan melihat chat dari Tersangka AS alias D.

Akhirnya Korban mengaku dirinya menginap di rumah Tersangka dan Korban bercerita kepada ayahnya bahwa dirinya telah dicabuli oleh Tersangka. Kemudian sang ayah beserta Korban dan Ketua RT setempat mendatangi rumah Tersangka, dan Tersangka mengakui perbuatannya telah mencabuli Korban.

“Atas kejadian tersebut orang tua Korban merasa tidak terima dan melaporkan perbuatan Tersangka ke Kepolisian. Atas perbuatannya, Tersangka AS alias D diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun,” pungkas Kombes Pol Mustofa. (can)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Penyuluhan PPGD, Siap Hadapi Kondisi Darurat

4 Mei 2026 - 16:13 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Siswa SMPIT Nidaul Hikmah Jalani Live In dan Belajar Hidup Sederhana

4 Mei 2026 - 15:58 WIB

Ribuan Personel Gabungan Kawal Aksi Nelayan di Pati dengan Pendekatan Humanis

4 Mei 2026 - 12:43 WIB

HANJOGED Meriahkan Hari Tari, Penari Tengaran Tampil Memukau di RTH Klero

4 Mei 2026 - 11:35 WIB

Resmi Dilantik, PC JATMA Aswaja Kabupaten Jepara Tancap Gas untuk Kemaslahatan Umat

4 Mei 2026 - 11:15 WIB

Polres Tegal Laksanakan Rotasi Jabatan, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

4 Mei 2026 - 11:06 WIB

Trending di Daerah