SEMARANG, Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan kepada seluruh Bupati, Wali Kota, serta pimpinan DPRD di wilayahnya untuk tidak melakukan penambahan tunjangan bagi anggota maupun pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Sudah jelas, tidak ada kenaikan tunjangan. Itu kita pastikan,” ujar Luthfi seusai memimpin rapat koordinasi dengan kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (11/9/2025).
Ia juga memberikan instruksi kepada para Bupati dan Wali Kota agar segera menggelar pertemuan bersama DPRD masing-masing untuk membahas evaluasi tunjangan.
Batas waktu yang diberikan adalah satu minggu dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
“Setiap kepala daerah diberi waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Itu yang utama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Luthfi menegaskan bahwa fasilitas tunjangan untuk perjalanan dinas ke luar negeri sudah dihapus.
“Tidak ada lagi anggaran untuk kunjungan luar negeri. Itu sudah dihapus,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyampaikan bahwa seluruh daerah akan melakukan penilaian atau appraisal terhadap besaran tunjangan, termasuk tunjangan perumahan.
Hasil evaluasi tersebut akan dibawa ke rapat lanjutan bersama Gubernur untuk disepakati.
“Setelah appraisal selesai dalam waktu satu minggu, hasilnya akan kita lihat bersama. Tujuannya agar angka yang diputuskan bisa lebih proporsional dan dapat diterima,” kata Sumanto.
Ia menambahkan bahwa mekanisme appraisal ini memang sudah tersedia, sehingga memungkinkan adanya pengurangan tunjangan jika dinilai terlalu tinggi.
Sebagai informasi, saat ini anggota DPRD Jawa Tengah menerima tunjangan perumahan sekitar Rp47,77 juta per bulan.
Untuk Wakil Ketua DPRD jumlahnya mencapai Rp72,31 juta, sedangkan Ketua DPRD memperoleh Rp79,63 juta per bulan.
Ketentuan tersebut sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025, yang diterbitkan sebelum Ahmad Luthfi dilantik sebagai Gubernur.
Seluruh biaya tunjangan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Tengah tahun berjalan. (rs)






