SEMARANG, Kabarjateng.id – Profesi wartawan menempati posisi strategis dalam kehidupan berdemokrasi. Melalui karya jurnalistik, mereka menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan layak dipercaya oleh publik.
Namun, dalam melaksanakan perannya, wartawan tidak boleh lepas dari aturan. Mereka diwajibkan mematuhi kaidah jurnalistik, berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi landasan hukum profesi.
Aturan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pedoman teknis, tetapi juga sebagai rambu moral agar kebebasan pers tidak disalahgunakan.
Koordinator Forum Wartawan Lokal Jawa Tengah (FWLJ), Hadi Wibowo, menekankan bahwa kebebasan pers di Indonesia dijamin undang-undang. Meski begitu, kebebasan tersebut tidak bersifat mutlak.
“Kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap terikat dengan aturan hukum dan kode etik,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan, wartawan memiliki kewajiban menyajikan berita yang benar, tidak mencampuradukkan fakta dengan opini menghakimi, serta menjaga keberimbangan agar tidak merugikan pihak tertentu.
Selain itu, mereka harus menghormati hak narasumber, melindungi privasi individu, dan menghindari penyebaran informasi palsu atau hoaks.
UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sendiri memberikan ruang sekaligus aturan bagi jurnalis.
Undang-undang tersebut menegaskan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Namun, hak itu berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga norma hukum, kepatutan, dan nilai kemanusiaan.
Hadi menilai, tantangan wartawan saat ini semakin berat seiring derasnya arus informasi digital.
Media sosial kerap memunculkan informasi instan yang belum tentu terverifikasi.
Kondisi ini membuat kehadiran jurnalis profesional semakin penting sebagai penjaga kualitas berita agar masyarakat tidak tersesat oleh kabar bohong.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Bila media tidak kredibel, demokrasi bisa pincang. Karena itu, integritas wartawan menjadi kunci utama,” tegasnya.
Ia menambahkan, wartawan bukan sekadar penyampai informasi, melainkan juga pengawal kebenaran dan penegak etika.
Dengan menjunjung profesionalitas, kejujuran, serta kepatuhan terhadap kode etik dan undang-undang, pers dapat terus dipercaya publik.
Keberadaan wartawan yang berintegritas akan menjaga marwah pers Indonesia, sehingga media tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai sarana kontrol sosial, pendidikan, hiburan, sekaligus penyambung aspirasi rakyat. (ris)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.