JEPARA, Kabarjateng.id – Seorang perempuan bernama Mardiyah, yang akrab disapa Dia Marimar, resmi mengadukan AA, Ketu salah satu Ormas di Jepara, ke Polres Jepara pada Minggu (7/9/2025). Aduan tersebut tercatat dengan nomor Surat Tanda Terima Pengaduan Rekom: Aduan/730/IX/2025/Reskrim, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
AA diketahui berdomisili di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Sementara Mardiyah, pelapor, merupakan warga Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.
Dalam pelaporannya, ia didampingi dua orang saksi, yakni Edi Mustain, Ketua PAC salah satu Ormas di Kecamatan Kedung, serta Mustanul Ulum, warga Desa Karangaji, Kecamatan Kedung.
Selain itu, sejumlah anggota ormas dari Kecamatan Mayong dan Srikandi dari ormas tersebut juga terlihat hadir memberikan dukungan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 04.26 WIB. Saat itu, Mardiyah menerima pesan WhatsApp dari nomor yang diduga milik AA.
Dalam pesan tersebut, ia diajak untuk “check in” di hotel dengan iming-iming bayaran Rp500 ribu. Mardiyah mengaku tersinggung dan merasa direndahkan oleh ajakan tersebut.
Salah satu saksi yang turut mendampingi menjelaskan, ia hadir semata-mata sebagai bentuk solidaritas sesama anggota di ormas tersebut.
Menurutnya, isi pesan yang diterima Mardiyah berpotensi merusak nama baik dan mencederai martabatnya.
“Mardiyah merasa dilecehkan, karena isi chat itu mengandung ajakan ke hotel dengan imbalan uang. Ia akhirnya memutuskan untuk membuat laporan agar kejadian serupa tidak dialami anggota Srikandi lainnya,” ungkap saksi tersebut.
Sementara itu, salah satu anggota Provost dari ormas tersebut, Gede, menambahkan bahwa Mardiyah adalah seorang instruktur senam yang telah berkeluarga dan memiliki anak.
Menurutnya, meski pesan baru sekali dikirimkan, dampaknya cukup melukai perasaan korban.
“Apakah ini masuk kategori pelecehan atau tidak, biar penyidik yang menentukan,” ujarnya.
Dari informasi yang diterima awak media, bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp menunjukkan AA mengirim pesan dan melakukan panggilan pada pukul 03.35 WIB serta 05.15 WIB.
Saat dikonfirmasi, AA melalui sambungan telepon WhatsApp pada pukul 13.44 WIB hanya memberikan tanggapan singkat.
“Biarkan saja, mereka itu anggota yang sudah saya berhentikan,” katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih menindaklanjuti laporan tersebut, sementara dari internal ormas tersebut belum ada pernyataan resmi terkait kasus yang menyeret nama ketua DPC Jepara. (hr)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.