SEMARANG, Kabarjateng.id — Ketua Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN) Jawa Tengah, Dr. H. Najahan Musyafak, M.A., menyampaikan kritik keras terhadap tayangan program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan Trans7 pada Senin, 13 Oktober 2025.
Menurutnya, isi tayangan tersebut telah menyinggung simbol-simbol keagamaan dan dunia pesantren melalui narasi yang bersifat satir serta tidak menghormati nilai-nilai Islam.
Dalam tayangan itu, ditampilkan potongan video yang menggambarkan sosok kiai hidup mewah serta santri yang diperlakukan layaknya pekerja rumah tangga.
Video tersebut disertai komentar bernada sarkastik, yang kemudian menyebar luas dan memicu kemarahan kalangan pesantren serta sejumlah organisasi keagamaan di berbagai daerah.
Najahan menegaskan, konten tersebut tidak hanya tidak pantas secara etika, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 36 ayat (5) yang mewajibkan lembaga penyiaran menjunjung tinggi nilai agama dan budaya bangsa.
“Ketika simbol keagamaan dijadikan bahan olok-olokan, itu bukan lagi bentuk kritik sosial, melainkan pelecehan terhadap lembaga yang menjadi penjaga moral masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers di Semarang, Senin (14/10).
Selain itu, Najahan mengingatkan bahwa isi tayangan tersebut juga bertentangan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang diterbitkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam Pasal 11 P3, ditegaskan bahwa program siaran dilarang memperolok simbol-simbol agama. Sementara Pasal 9 SPS menuntut setiap lembaga penyiaran untuk menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai keagamaan.
“Konten seperti itu jelas tidak etis, terlebih jika menyasar tokoh agama dengan cara yang tidak proporsional,” tegasnya.
Ia juga menyoroti aspek keberimbangan informasi dalam tayangan tersebut. Menurutnya, jika media hanya mengambil potongan video viral tanpa verifikasi serta tidak memberikan ruang hak jawab kepada pihak pesantren, maka itu bisa membentuk opini publik yang keliru.
Padahal, Pasal 13 SPS KPI mewajibkan media menjaga prinsip keberimbangan dan keakuratan informasi.
“KPI perlu meningkatkan fungsi pengawasan agar lembaga penyiaran tidak menjadikan isu agama sebagai bahan sensasi atau hiburan,” imbuh Najahan.
Sebagai pimpinan JKSN Jawa Tengah, ia mengingatkan bahwa kritik sosial tetap boleh disampaikan, namun harus didasari etika dan rasa hormat terhadap simbol-simbol keagamaan.
“Kami tidak anti terhadap kritik. Namun kritik harus membangun, bukan berupa ejekan yang merendahkan martabat kiai dan santri. Pesantren adalah benteng moral bangsa, bukan objek satir,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Najahan mengajak para pelaku industri media untuk memperkuat komitmen terhadap etika penyiaran serta meningkatkan literasi keagamaan dalam setiap produksi konten.
“Media seharusnya menjadi sarana pencerahan dan edukasi publik. Kebebasan berekspresi harus sejalan dengan tanggung jawab moral. Bila hal ini dijaga, kepercayaan publik terhadap media akan tetap kuat,” pungkasnya. (arh)






