SEMARANG, Kabarjateng.id – Kasus kekerasan terhadap jurnalis di beberapa wilayah kembali menjadi sorotan publik. Profesi yang seharusnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ini nyatanya masih sering mendapat perlakuan intimidatif hingga tindak kekerasan fisik di lapangan.
Yang terbaru, di Kabupaten Pati Jawa Tengah, kekerasan dialami sejumlah wartawan saat meliput jalannya rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati pada Kamis, (4/9/2025).
Insiden tersebut terjadi di lobi gedung DPRD ketika para jurnalis berusaha mewawancarai Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung.
Dalam peristiwa itu, MP wartawan Lingkar TV, terjatuh akibat tarikan keras yang dilakukan oknum pengiring Torang Manurung. Sementara seorang wartawan lain, UH dari Murianews, terdorong hingga hampir jatuh.
Akibat kejadian tersebut, para jurnalis gagal mendapatkan keterangan dari Torang Manurung terkait pembahasan Pansus mengenai dugaan penyimpangan kebijakan Bupati Pati Sudewo, termasuk soal pemutusan hubungan kerja 220 pegawai honorer RSUD dan mutasi pegawai.
Koordinator Forum Wartawan Lokal Jawa Tengah (FWLJ), Hadi Wibowo, menegaskan bahwa serangan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan individu, melainkan ancaman serius bagi demokrasi.
Menurutnya, setiap kali jurnalis dibungkam dengan cara kekerasan, kebebasan pers ikut tercederai.
“Pers adalah pilar demokrasi. Tanpa jurnalis yang bebas bekerja, masyarakat akan kehilangan akses informasi yang jujur dan apa adanya,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Beberapa kasus terakhir menunjukkan jurnalis sering menjadi target ketika meliput isu sensitif yang melibatkan pejabat maupun kelompok tertentu. Alih-alih dihargai sebagai penyampai fakta, mereka justru dipandang sebagai ancaman.
Kondisi ini, menurut Hadi, berpotensi melahirkan budaya membungkam yang membahayakan ruang demokrasi.
FWLJ mendesak pemerintah, aparat penegak hukum (APH), serta pejabat publik untuk memberi perlindungan nyata bagi insan pers.
Sosialisasi mengenai hak-hak jurnalis dinilai penting agar tidak ada lagi kesalahpahaman yang berujung pada tindak kekerasan.
“Jurnalis bekerja berdasarkan kode etik, bukan kepentingan pribadi. Tugas mereka harus dihormati, bukan dihalangi,” tegasnya.
Di sisi lain, Hadi juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan.
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan dan konsisten akan memberikan efek jera sekaligus menjadi pesan kuat bahwa kekerasan terhadap pers tidak bisa ditoleransi.
FWLJ juga mendorong organisasi profesi wartawan memperkuat solidaritas, advokasi, dan pendampingan hukum bagi anggotanya. Dengan demikian, jurnalis merasa lebih terlindungi saat menjalankan tugas di lapangan.
Selain itu, masyarakat diimbau ikut berperan menghargai kerja pers. Tanpa jurnalis, publik kehilangan jembatan yang menghubungkan mereka dengan kebijakan pemerintah maupun dinamika sosial yang terjadi.
“Kasus kekerasan terhadap jurnalis harus dilihat sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Jika terus dibiarkan, yang terancam bukan hanya keselamatan wartawan, tapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” pungkas Hadi. (di)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.