Menu

Mode Gelap
 

Headline

Kejati Jateng Geledah Kantor BUMD PT CSA Cilacap Terkait Dugaan Korupsi Rp 273 Miliar

badge-check


					Kejati Jateng Geledah Kantor BUMD PT CSA Cilacap Terkait Dugaan Korupsi Rp 273 Miliar Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggeledah kantor PT CSA di Jalan MT Haryono, Banyusrep, Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pembelian lahan oleh perusahaan daerah tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pembelian lahan seluas 700 hektare oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai transaksi mencapai Rp 273 miliar.

Dugaan penyimpangan dalam proses pembelian tersebut mendorong Kejati Jateng untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menyatakan bahwa penggeledahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 04/M.3/Fd.2/02/2025 yang diterbitkan pada 11 Februari 2025.

“Dalam penggeledahan ini, tim penyidik menyita sekitar 66 dokumen penting yang berkaitan dengan perencanaan, pencairan dana, serta berbagai surat terkait transaksi pembelian lahan,” jelas Lukas.

Selain mengamankan dokumen, Kejati Jateng juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Jumlah saksi yang diperiksa kemungkinan akan bertambah, seiring dengan pendalaman penyelidikan.

“Sejauh ini sudah ada sekitar 30 saksi yang diperiksa. Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan tersangka dalam kasus ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lukas menegaskan bahwa dalam transaksi ini, uang telah dikeluarkan, namun keberadaan lahan yang dibeli masih dipertanyakan.

“Kami terus mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran daerah yang dapat merugikan negara dalam jumlah besar,” tegasnya.

Sebelum penggeledahan ini, Kejati Jateng juga telah mengamankan barang bukti dari enam lokasi berbeda di Semarang, Jakarta Utara, dan Surakarta.

Langkah ini dilakukan guna memperkuat bukti dan mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam kasus tersebut.

Sebagai informasi, PT CSA merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk mengelola kawasan industri dan sektor bisnis lainnya.

Sementara itu, PT Rumpun Sari Antan adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan.

Dugaan skandal ini menyoroti potensi kerugian besar bagi keuangan daerah, sehingga Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.

Penyelidikan akan terus berlanjut guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Danramil Serengan Tekankan Disiplin dan Kekompakan Satgas TMMD Demi Rampungkan Seluruh Sasaran

1 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Babinsa Nogosari Kawal Revitalisasi SMKN 1 Boyolali Demi Tingkatkan Kualitas Pendidikan

1 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Lantik Pengurus PTMSI Jateng, Ahmad Luthfi Dorong Kebangkitan Prestasi Tenis Meja

1 Agustus 2026 - 18:57 WIB

AKBP Wahyu Sulistyo Resmi Pimpin Polres Kudus, Komitmen Perkuat Pelayanan dan Kamtibmas

1 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Rutan Salatiga Fasilitasi Warga Binaan Tunjukkan Bakat Lewat Lomba Karaoke

1 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Rutan Salatiga Gelar Kerja Bakti, Ciptakan Lingkungan Bersih demi Tingkatkan Pelayanan

1 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Trending di Daerah