Menu

Mode Gelap
 

Headline · 18 Agu 2025 14:05 WIB · Waktu Baca

Kebijakan Bimtek Kemendikdasmen Disorot: Publik Minta Transparansi dan Inklusivitas


					Kebijakan Bimtek Kemendikdasmen Disorot: Publik Minta Transparansi dan Inklusivitas Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi sorotan setelah surat undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembelajaran Mendalam, Koding/KA, dan Penguatan Karakter untuk Region Jawa Tengah 2 viral di media sosial.

Undangan yang diteken pada 15 Agustus 2025 itu dinilai diskriminatif karena peserta yang diundang hanya berasal dari sekolah Muhammadiyah.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum Pekalongan, A. Saiful Aziz, menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan semangat keadilan dalam pendidikan.

Menurutnya, Menteri Pendidikan seharusnya memberi teladan dengan mengayomi seluruh pihak, bukan menimbulkan kesan keberpihakan.

“Jika benar kegiatan itu hanya melibatkan sekolah Muhammadiyah, maka hal tersebut fatal. Menteri seharusnya menjadi inspirasi dengan menegakkan prinsip persamaan hak dan menghormati keberagaman lembaga pendidikan,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Ia mengingatkan, pendidikan adalah sarana untuk memperkuat persatuan dan mengikis diskriminasi.

Ketika sebuah kebijakan justru memunculkan kesan eksklusif, publik tidak hanya mempertanyakan prosedurnya, tetapi juga kehilangan kepercayaan kepada pemerintah.

Rangkaian Surat yang Picu Kontroversi

Surat undangan bernomor 2218/C4/DM.00.02/2025 ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan kabupaten/kota di wilayah Region Jateng 2. Seluruh peserta yang diundang berasal dari sekolah Muhammadiyah.

Tak lama sebelumnya, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV juga mengeluarkan Surat Perintah Tugas Nomor 400.3.8.1/10/2025 yang mengacu pada rekomendasi Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Surat tersebut berisi perintah bagi guru-guru Muhammadiyah untuk mengikuti diklat di Semarang.

Nama-nama peserta yang tercantum pun seluruhnya guru dari sekolah Muhammadiyah. Fakta inilah yang memperkuat tudingan adanya diskriminasi dalam pelaksanaan Bimtek.

Seiring meluasnya polemik, Direktorat SMP Kemendikdasmen akhirnya mengeluarkan Surat Nomor 2246/C4/DM.00.02/2025 pada 17 Agustus 2025 yang menyatakan pembatalan undangan. Namun, Aziz menilai langkah itu tidak cukup.

“Pembatalan memang perlu, tetapi tanpa evaluasi mendalam, permasalahan ini bisa terulang. Dunia pendidikan harus jadi ruang bersama, bukan eksklusif bagi kelompok tertentu,” tegasnya.

Dimensi Hukum dan Etika

Menurut Aziz, praktik diskriminasi dalam kegiatan resmi negara berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

  • UU Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) yang melarang penyalahgunaan wewenang.
  • UU Sisdiknas dan UUD 1945 yang menjamin non-diskriminasi dalam akses pendidikan.
  • Jika terbukti menimbulkan kerugian negara, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Tanggapan Pengamat

Direktur Eksekutif The Justice Institute, Dr. M. Kholidul Adib, juga menyayangkan kejadian ini. Menurutnya, Kemendikdasmen adalah institusi negara, bukan milik satu organisasi.

Karena itu, semua lembaga pendidikan, termasuk NU, Persis, hingga sekolah umum, harus mendapat akses setara.

Ia menilai solusi yang lebih tepat bukan sekadar membatalkan acara, melainkan memperbaiki desain kegiatan agar benar-benar inklusif.

“Narasumber harus dipilih dari kalangan ahli tanpa afiliasi tertentu, acara tidak boleh memuat simbol ormas, dan peserta harus melibatkan berbagai unsur pendidikan lintas ormas serta lintas agama,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Adib, kegiatan Bimtek akan lebih kredibel dan bermanfaat bagi seluruh tenaga pendidik.

“Pendidikan adalah milik semua anak bangsa. Jangan sampai tercoreng oleh praktik diskriminatif,” pungkasnya. (arh)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Persijap Jepara Tantang Persib Bandung, Polres Jepara Siapkan 531 Personel Gabungan untuk Pengamanan Laga

18 Agustus 2025 - 18:15 WIB

8.737 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi HUT ke-80 RI

18 Agustus 2025 - 17:04 WIB

Kapoksahli Pangdam IV/Dip Hadiri Pemberian Remisi di Lapas Perempuan Semarang

18 Agustus 2025 - 15:21 WIB

Jawa Tengah Jadi Cerminan Indonesia, Gubernur Ahmad Luthfi Tekankan Pentingnya Persatuan di HUT RI ke-80

18 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Santuni Seribu Anak Yatim dan Putra-Putri Prajurit di Momen HUT ke-80 RI

18 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Trending di Headline