SEMARANG, Kabarjateng.id – Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menekankan urgensi penerapan transformasi digital sebagai langkah strategis untuk membangun tata kelola legislatif yang lebih terbuka, transparan, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Smart Parlement: Transformasi Digital DPRD Menuju Tata Kelola yang Terbuka” yang berlangsung di Maari Resto Nusantara Ventura, Semarang, pada Rabu (15/10).
Politikus PDI Perjuangan yang akrab disapa Pilus ini menjelaskan bahwa proses digitalisasi merupakan kunci untuk menciptakan sistem kerja DPRD yang efisien, mudah diakses masyarakat, serta mampu menjawab tantangan zaman.
“Transformasi ini membuat akses menjadi lebih luas. Sudah saatnya kita memperbaiki tata kelola dengan pendekatan yang lebih modern dan terbuka,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerapan prinsip transparansi tidak mengenal kata terlambat.
Menurutnya, lembaga legislatif perlu terus beradaptasi agar pelaksanaan fungsi dan kewenangan DPRD tetap berada dalam koridor hukum.
“Keterbukaan dan transparansi harus menjadi budaya kerja. Dengan begitu, lembaga ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa keluar dari aturan,” tambahnya.
Dalam forum tersebut, Pilus turut mengapresiasi para narasumber yang memberikan berbagai pandangan terkait penerapan teknologi informasi dalam lembaga publik.
“Harapannya, pengetahuan yang kita dapat hari ini bisa diterapkan bersama untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Salah satu narasumber, Elly Amaliyah, jurnalis Berita Jateng TV, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam sistem demokrasi.
Ia juga menyebut PPID DPRD Kota Semarang berperan sebagai ujung tombak dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Muhammad Husni Mushonifin dari Akurat.co menilai bahwa setiap komisi dan fraksi DPRD idealnya memiliki unit humas sendiri.
Langkah tersebut dapat mempercepat penyampaian informasi ke publik secara tepat dan terstruktur.
Ia juga mengingatkan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik perlu segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar implementasinya optimal.
“Tanpa Perwal, pelaksanaan Perda ini akan terhambat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong kolaborasi DPRD dengan media massa untuk memperluas jangkauan informasi publik, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan etika penyebaran informasi. (day)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.