SEMARANG, Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di wilayahnya tidak diperbolehkan menarik pungutan dari orang tua siswa. Ia menekankan bahwa pembiayaan pendidikan sepenuhnya telah menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Tidak ada lagi pungutan di SMA Negeri karena Program Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) sudah tidak berlaku,” ujar Ahmad Luthfi dalam dialog pendidikan di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jateng, pada Senin, 5 Mei 2025.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa komite sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan atau memaksa wali murid untuk membiayai kegiatan sekolah. Komite hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela.
“Sudah jelas dalam Permendikbud 75, sumbangan boleh diberikan secara sukarela oleh orang tua. Tapi komite tidak boleh meminta atau memungut. Kebutuhan sekolah saat ini sudah ditopang dari BOS, BOSDA, dan sumber anggaran lainnya,” jelas Luthfi.
Ia juga mengingatkan agar pihak sekolah, khususnya komite, memberikan pemahaman yang tepat kepada orang tua atau wali murid terkait ketentuan tersebut.
Gubernur menegaskan, bila masih ada laporan mengenai pungutan di SMA Negeri, masyarakat diminta tidak segan melapor agar segera ditindaklanjuti.
“Kalau masih ada sekolah negeri yang menarik biaya, silakan dilaporkan ke kami untuk segera kami evaluasi,” tegas Luthfi yang sebelumnya menjabat Kapolda Jateng.
Dalam dialog tersebut, seorang guru dari SMAN 1 Semarang, Laksono, menyampaikan keluhan mengenai pembiayaan kegiatan sekolah yang belum terjangkau oleh dana BOS, terutama pada program P5 dalam Kurikulum Merdeka.
“Kadang sumbangan sukarela terkendala. Kepala sekolah sering dianggap melakukan pungutan liar. Sementara dana BOS belum mencukupi. Perlu ada upaya menyamakan persepsi antara komite dan orang tua,” ujar Laksono di hadapan Gubernur. (di)






