JEPARA, Kabarjateng.id – Sengketa tanah antara Pemerintah Desa (Pemdes) Daren, Kecamatan Nalumsari, dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Sumberharjo kembali menjadi sorotan publik.
Namun, perhatian masyarakat bukan hanya tertuju pada pokok perkara, melainkan juga pada insiden pelarangan jurnalis yang hendak meliput proses mediasi di Kantor Pertanahan (BPN) Jepara, Selasa (26/8/2025) lalu.
Koordinator Forum Wartawan Lokal Jawa Tengah (FWLJ), Hadi Wibowo, menyayangkan tindakan petugas keamanan yang melarang wartawan masuk. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik.
“Wartawan memiliki hak memperoleh informasi sesuai amanat Undang-Undang Pers. Jika akses jurnalis dibatasi, apalagi hanya untuk menunggu jalannya mediasi, tentu menimbulkan pertanyaan besar,” ungkap Hadi, Jumat (29/8/2025).
Ia menuturkan, para jurnalis sudah menunjukkan identitas resmi dan bersedia menunggu hingga mediasi selesai untuk mewawancarai pihak terkait.
Namun, kesempatan itu tidak terlaksana karena mereka tidak diperkenankan masuk ke area kantor BPN. Akibatnya, wartawan tidak dapat menyampaikan informasi hasil mediasi kepada publik.
FWLJ juga menerima laporan bahwa para jurnalis awalnya hanya bermaksud menunggu di kantin BPN. Akan tetapi, petugas keamanan menolak dengan alasan kantin tidak diperuntukkan bagi umum.
“Padahal keberadaan wartawan di sana bukan untuk mengganggu, melainkan menunggu agar bisa meliput hasil mediasi. Seharusnya tidak perlu ada pelarangan,” tegas Hadi.
Ia menambahkan, pers merupakan mitra penting pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Karena itu, wartawan dalam menjalankan tugas wajib berpegang pada kode etik, menghormati privasi, dan menggunakan cara yang sah untuk memperoleh data.
Menurut Hadi, keterlibatan media dalam forum publik, termasuk proses mediasi sengketa, penting untuk menjamin transparansi.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang, baik di Jepara maupun daerah lain.
“Kalau akses jurnalis dibatasi, masyarakat justru bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik mediasi itu. Transparansi adalah kunci, dan pers berperan menjembatani informasi,” ujarnya.
FWLJ juga mendesak BPN Jepara untuk mengevaluasi sistem komunikasi publik agar lebih terbuka terhadap media.
“Sebagai institusi publik, BPN semestinya menunjukkan komitmen keterbukaan. Jangan sampai muncul kesan menutup diri atau menghalangi liputan media,” tambahnya.
Sengketa tanah antara Pemdes Daren dan KUD Sumberharjo sendiri sudah berlangsung lama.
Proses mediasi di BPN diharapkan menjadi jalan penyelesaian, meski hingga kini belum ada kejelasan hasil.
Sementara itu, beberapa wartawan yang mengalami penolakan masuk turut menyampaikan kekecewaan.
Mereka menilai sikap BPN mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
“Kami hanya menjalankan tugas. Tidak ada maksud mengganggu apalagi menimbulkan keributan,” ujar Heri K, salah seorang jurnalis Jepara. (kus)






