Menu

Mode Gelap
 

Headline · 9 Sep 2025 21:11 WIB · Waktu Baca

Dua Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap Satresnarkoba dalam Waktu Sehari


					Dua Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap Satresnarkoba dalam Waktu Sehari Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id – Upaya Polres Sragen memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dalam kurun kurang dari satu hari, tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar sabu.

KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial RR alias Robi (26), warga Desa Guworejo, Kecamatan Karangmalang. Robi diringkus pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di sebuah rumah milik warga di Dukuh Kedunggandu, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat, polisi menemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu.

Narkotika tersebut tersimpan di dalam dua sedotan berwarna hitam berisi plastik klip. Selain itu, turut diamankan pula pipet kaca, botol rakitan, telepon genggam, serta korek api gas.

Beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 15.00 WIB di hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali melakukan penindakan terhadap pelaku lain berinisial IK alias Ilham (21), warga Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal.

Ilham ditangkap di tepi Jalan Brigjen Katamso, tepat di depan Taman Makam Pahlawan Hasta Manggala Negara, Sragen Kulon.

Dari tangan Ilham, petugas berhasil menemukan 0,98 gram sabu yang juga disimpan di dua sedotan hitam. Selain itu, diamankan pula sebuah sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam yang digunakan pelaku. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik Ilham.

Kini, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Satresnarkoba.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di wilayah hukum Sragen.

“Penangkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Sragen dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram tersebut,” tegas Kapolres. (ar)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Warga Sidorejo Geruduk Kejari Demak, Desak Kepastian Penanganan Dugaan Mark Up Dana Desa

10 September 2025 - 08:42 WIB

Pemdes Pelemkerep Tegaskan Penghapusan Aset Desa Dilaksanakan Sesuai Aturan Hukum

10 September 2025 - 08:23 WIB

Pemprov Jateng Fokus Benahi TPA Open Dumping di 18 Kabupaten/Kota

10 September 2025 - 07:57 WIB

Tiga Pelaku Baru Aksi Anarkis di Mapolda Jateng Ditetapkan sebagai Tersangka, Total Jadi Sepuluh Orang

10 September 2025 - 07:31 WIB

Jepara Berselawat dan Doa Bersama, Kapolres: Momentum Jaga Persatuan dan Kedamaian

10 September 2025 - 07:26 WIB

Trending di Daerah