JAKARTA, Kabarjateng.id – Industri keuangan syariah nasional memasuki babak baru setelah DSN-MUI resmi terbitkan Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion dengan Prinsip Syariah.
DSN-MUI Terbitkan Fatwa Bulion ini dari Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, Jumat (13/2/2026), hadir pula jajaran manajemen PT Pegadaian.
Fatwa ini menjadi pijakan hukum dan syariah bagi pelaksanaan usaha bulion, utamanya layanan bank emas Pegadaian.

Regulasi lahir sebagai respons atas dinamika pasar emas modern serta kebutuhan kepastian hukum bagi regulator dan pelaku industri.
Landasan merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion prinsip syariah.
Kehadiran fatwa memperkuat legitimasi usaha bulion, serta Pegadaian yang telah mengantongi izin usaha bulion dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Potensi 1.800 Ton Emas Masyarakat
Dari data industri, potensi emas masyarakat Indonesia mencapai sekitar 1.800 ton.
Apabila melalui skema bulion syariah, asettmemiliki potensi sumber permodalan domestik yang signifikan.
Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH M Cholil Nafis, PhD, menegaskan fatwa ini.
Yakni, rancangan fatwa itu untuk mengoptimalkan potensi emas sebagai instrumen lindung nilai sekaligus investasi strategis.
“Kita punya potensi emas luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat,” ujar KH M Cholil.
Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi dapat menjadikannya investasi produktif dan berkah.
Menurutnya, emas memiliki karakter sebagai aset yang relatif tahan inflasi, sehingga layak sebagai instrumen investasi syariah yang lebih luas.
Kepastian Hukum dan Transparansi Emas Digital
Sementara itu, Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut positif peluncuran fatwa tersebut.
Ia menilai aturan ini akan meningkatkan keyakinan publik kepada produk bulion syariah.
“Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan jelas pelaksanaan usaha bulion syariah, meningkatkan keyakinan masyarakat dari keamanan, kesesuaian dengan prinsip syariah,” urainya.
Damar juga menegaskan Pegadaian telah menerapkan prinsip satu banding satu (1:1) dalam bisnis emasnya.
Artinya, setiap gram emas melalui transaksi produk seperti Cicil Emas maupun Tabungan Emas memiliki dukungan fisik emas asli tersimpan pada fasilitas penyimpanan standar internasional.
“Setiap gram ada fisik emas aslinya. Rasionya satu banding satu. Saldo digital bukan sekadar catatan, tapi emas fisiknya nyata,” jelas Damar.
Saldo digital, lanjut Damar, dapat dalam bentuk fisik melalui ATM Emas Pegadaian dengan waktu pemrosesan dan biaya tertentu.
Dalam fatwa, juga mengatur empat pilar utama usaha bulion syariah, yakni simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Masing-masing menggunakan akad yang sesuai prinsip syariah seperti qardh, mudharabah, musyarakah, murabahah, ijarah, dan wadi’ah.
Salah satu poin krusialnya, pengaturan konsep emas musya’, yakni kepemilikan kolektif atas emas fisik.
Konsep ini untuk memastikan transparansi dan menghindari unsur gharar (ketidakpastian), khususnya dalam transaksi emas digital.
Damar menjelaskan, apabila 100 nasabah masing-masing menabung 10 gram emas, maka akan tersedia jaminan fisik emas seberat 1 kilogram sebagai kepemilikan kolektif.
Skema serupa untuk produk Cicil Emas dengan denominasi variasi hingga mencapai total berat tertentu.
“Meskipun emas tersebut tidak disiapkan per keping sesuai denominasi transaksi, status kepemilikan nasabah tetap nyata dan terjamin meski wujudnya bercampur dengan milik orang lain. Nasabah tetap menerima fisik emas sesuai transaksi saat melakukan pencetakan,” paparnya.
Dorong Ekosistem Ekonomi Syariah
Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, M. Aries Aviani Nugroho, menyatakan peluncuran fatwa tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas berbasis syariah.
Ia menilai masyarakat kini tidak perlu ragu terhadap aspek kepatuhan syariah produk bulion Pegadaian.
“Kami merasa bahagia dengan luncurnya fatwa ini. Masyarakat sekarang tidak perlu cemas dan bisa lebih mantap menggunakan produk bulion syariah Pegadaian,” imbuh Aries.
Kehadiran Fatwa Nomor 166 diharapkan tidak hanya memperkuat posisi Pegadaian, tetapi juga menjadi pedoman operasional bagi seluruh lembaga jasa keuangan yang bergerak di sektor bulion.
Dengan kepastian hukum dan standar syariah yang jelas, industri diharapkan mampu berkembang lebih transparan, akuntabel, serta berkontribusi dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia. (Whs)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.