Menu

Mode Gelap
 

Headline

DPRD Semarang Soroti Operasional Bajaj Online, Dishub Akan Dipanggil untuk Klarifikasi

badge-check


					Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto Perbesar

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kehadiran layanan transportasi bajaj online dengan nama Max Ride di Kota Semarang memunculkan polemik. Moda transportasi roda tiga ini mulai beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang, sehingga memicu reaksi berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta penjelasan resmi terkait status operasional bajaj online tersebut.

“Kami akan mengundang Dishub untuk mendengarkan kajian dan masukan mereka terlebih dahulu,” ujarnya pada Rabu (1/10).

Setelah mendapatkan keterangan dari Dishub, DPRD juga berencana menggelar audiensi dengan pihak operator Max Ride guna mengetahui lebih detail mekanisme operasional, jumlah armada, dan sistem layanan yang diterapkan.

Menurut Danur, langkah ini penting untuk memastikan semua pihak mendapatkan kepastian hukum dan kejelasan regulasi.

Polemik semakin mencuat setelah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang menyatakan penolakan terhadap kehadiran bajaj online.

Danur menilai penolakan tersebut sebagai bentuk aspirasi yang patut dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan bersama.

“Kita tidak bisa serta-merta menerima atau menolak tanpa data yang jelas. Karena ini menyangkut angkutan penumpang, maka Dishub yang memiliki kewenangan dalam hal kebijakan dan perizinan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Max Ride telah mengoperasikan sekitar 22 unit bajaj di wilayah Kota Semarang. Namun, seluruh armada tersebut belum memenuhi ketentuan angkutan umum.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang, R. Ambar Prasetyo, menjelaskan bahwa bajaj online tersebut tidak memiliki izin resmi dari Dishub.

“Mereka hanya bermodal STNK atau STCK. Tidak ada izin angkutan umum yang sah. Posisi mereka tidak bisa disamakan dengan taksi online maupun ojek online,” jelasnya.

Ambar menambahkan, bajaj tidak dapat dikategorikan sebagai ojek online karena bentuknya tertutup, dan juga tidak memenuhi syarat taksi online yang minimal bermesin 1.000 cc sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor 118 Tahun 2018.

Saat ini, kendaraan tersebut hanya dapat dianggap sebagai kendaraan roda tiga untuk keperluan pribadi dengan rute terbatas sesuai Permenhub Nomor 117 Tahun 2018.

Dishub mengaku telah menerima aspirasi dari Organda dan berencana melakukan audiensi bersama Satlantas untuk membahas regulasi dan legalitas operasional bajaj online.

“Kami tidak menolak kehadiran bajaj, namun aturan harus tetap dijalankan,” tegas Ambar. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

15 Ribu Ayam Gratis Dibagikan di Kendal, Peternak Sampaikan Lima Aspirasi kepada Pemerintah

10 Agustus 2026 - 22:49 WIB

E-Sports Kapolri Cup 2026 Resmi Berakhir, Kapolri Dorong Gen Z Jadi Duta Kamtibmas Siber

10 Agustus 2026 - 22:06 WIB

Kejurkab Bulutangkis Purbalingga 2026 Berakhir Meriah, Karsono Bidik Lahirnya Atlet Nasional

10 Agustus 2026 - 21:18 WIB

HUT Ke-3 Suluhnusantara.news, Momentum Refleksi dan Kepedulian dengan Santuni 30 Anak Yatim

10 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Pompa Tenaga Surya Mulai Digunakan Petani Jateng, Biaya Pengairan Lebih Hemat

10 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Cegah Tawuran dan Bullying, Polisi Edukasi Pelajar SMK Muhammadiyah 4 Boyolali

10 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Trending di Daerah