Menu

Mode Gelap
 

Headline

DPD LAI Jateng Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembangunan Rumah Makan ke Wali Kota Semarang

badge-check


					Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balaikota Semarang, Senin (29/9/2025) Perbesar

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran saat memberikan keterangan kepada wartawan di Balaikota Semarang, Senin (29/9/2025)

SEMARANG, Kabarjateng.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Jawa Tengah resmi melayangkan aduan kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, terkait dugaan pelanggaran pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.

Laporan tersebut tercatat dalam surat bernomor 021/LP/DPD.LAI.BPAN.JATENG/IX/2025. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa bangunan berdiri di atas tanah milik R.Y. Kristian Hardianto dan Nyauw Farida, dengan luas lahan mencapai lebih dari 2.200 meter persegi.

Pengerjaan proyek dilakukan oleh RAH Kontraktor menggunakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Nomor SK-PBG-337409-16052023-001 yang terbit pada 16 Mei 2023.

Namun, menurut temuan LAI, pelaksanaan pembangunan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Sejumlah pelanggaran yang dipersoalkan antara lain pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), ketidaksesuaian antara gambar rencana yang diajukan ke Dinas Penataan Ruang dengan kondisi di lapangan, serta adanya penggalian untuk basement parkir yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUPK). Selain itu, terdapat tiang listrik, telepon, dan jaringan internet yang justru masuk ke area bangunan.

DPD LAI Jateng juga mengingatkan bahwa Dinas Penataan Ruang Kota Semarang sebelumnya telah melayangkan dua surat peringatan, yakni SP1 pada 7 September 2023 dan SP2 pada 4 Oktober 2023. Meski demikian, hingga lebih dari satu tahun berlalu, belum ada langkah penertiban yang nyata.

“Kami berharap dengan kepemimpinan baru Ibu Agustina sebagai Wali Kota Semarang, ada tindakan tegas berupa pembongkaran maupun penerbitan SP3 terhadap bangunan yang melanggar aturan ini,” ujar Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok Sakiran, usai menyerahkan laporan di Balaikota Semarang, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan, penegakan aturan tata ruang menjadi hal krusial demi menjaga ketertiban kota sekaligus melindungi infrastruktur dan keselamatan masyarakat, terutama di kawasan strategis seperti Jalan Sultan Agung.

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintah Kota Semarang maupun Dinas Penataan Ruang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. (lim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Emas Jadi Penyelamat Aset Saat Rupiah Melemah, Transaksi Pegadaian Semarang Melonjak

17 Juni 2026 - 23:15 WIB

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mendorong peningkatan minat masyarakat Semarang terhadap investasi emas.

Komisi C Kawal Pembangunan Kawasan Terpadu Pakuwon, Minta Pematangan Lahan Tak Tergesa-gesa

17 Juni 2026 - 22:16 WIB

Politikus Gerindra Herlambang Prabowo Ajak Bertemu Tiyo Ardianto, Dorong Ruang Dialog yang Sehat

17 Juni 2026 - 19:46 WIB

Ribuan Warga Saksikan Kirab 1 Sura Mangkunegaran, Tradisi Budaya Dinilai Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

17 Juni 2026 - 19:25 WIB

Alokasi Anggaran Bertambah, Sejumlah Ruas Jalan Strategis di Wonogiri Siap Dibangun Tahun 2026

17 Juni 2026 - 19:12 WIB

LPPM Unhan RI Dorong Kolaborasi Riset Strategis untuk Perkuat Inovasi Pertahanan Nasional

17 Juni 2026 - 18:50 WIB

Trending di KABAR JATENG