MAGELANG, Kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menekankan pentingnya pendampingan aparat penegak hukum dalam pengelolaan dana desa.
Langkah ini, menurutnya, menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan anggaran dan memastikan setiap rupiah digunakan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, berbagai kasus korupsi dana desa yang terungkap di sejumlah daerah harus menjadi pelajaran berharga.
Dengan sistem swakelola yang diterapkan, desa memerlukan bimbingan agar tata kelola keuangan tetap transparan dan akuntabel.
“Dana desa itu dikelola langsung oleh desa. Karena itu, dibutuhkan pendampingan supaya tidak ada celah penyalahgunaan,” ucap Luthfi saat menghadiri kegiatan tanam dan panen cabai di Desa Banyusidi, Kecamatan Pakis, Kabupaten Magelang, Senin (22/9/2025).
Lebih lanjut, Luthfi menyebut bahwa Pemprov Jateng akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian.
Kolaborasi ini ditujukan untuk memberikan bimbingan hukum bagi aparatur desa, bukan hanya kepala desa, tetapi juga perangkat yang terlibat dalam pengelolaan dana.
“Kami ingin kerja sama ini benar-benar membantu aparatur di desa, agar pembangunan berjalan sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Menurutnya, pendampingan hukum akan membantu desa agar lebih fokus pada tujuan utama penggunaan dana, yakni pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, serta pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, program yang dibiayai dana desa bisa dirasakan manfaatnya langsung oleh warga.
Sebagai catatan, tahun 2025 alokasi dana desa di Jawa Tengah mencapai kurang lebih Rp7,9 triliun. Anggaran ini disalurkan ke 7.810 desa di 29 kabupaten yang ada di wilayah tersebut. (can)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.