Menu

Mode Gelap
 

Headline

Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga

badge-check


					Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga Perbesar

SALATIGA, Kabarjateng.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial EAA (26) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

EAA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Modus Operandi Tersangka

EAA diamankan saat melakukan pengangsuan BBM di SPBU Pertamina 44.507.13 atau SPBU Pancasila, yang berlokasi di Jalan Brigjen Sudiarto, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Ia menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan nomor polisi K-1605-WS yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 500 liter.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa tersangka kerap melakukan pembelian BBM bersubsidi di beberapa SPBU lainnya di Salatiga dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan serta barcode MyPertamina.

Cara ini dilakukan untuk menghindari deteksi sistem dan mendapatkan BBM dalam jumlah besar.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik ilegal tersebut, di antaranya:

  • Uang tunai sebesar Rp970.000,-
  • Lima lembar barcode MyPertamina serta pelat nomor kendaraan
  • Satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam
  • Empat kempu kosong berkapasitas 1.000 liter
  • Delapan kempu berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 4.860 liter
  • Satu set mesin pompa air alkon besar merek INOTO HF/5B 220V berwarna biru
  • Satu set mesin pompa air kecil berwarna hitam
  • 35 lembar barcode BBM subsidi
  • 38 lembar pelat nomor kendaraan
  • Empat unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi

Keuntungan dari Aktivitas Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EAA telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2024. BBM bersubsidi yang diperolehnya secara ilegal kemudian dijual kepada industri untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Lapas Purwodadi Gelar Shalat Istisqa, Pegawai dan Warga Binaan Bersama Memohon Hujan

18 September 2026 - 13:15 WIB

Rutan Salatiga Siapkan Greenhouse, Libatkan BAZNAS dan Kemenag untuk Perkuat Ketahanan Pangan

18 September 2026 - 12:10 WIB

Santriwati Kaladawa Tembus Final MTQ Nasional, Bawa Nama Kabupaten Tegal ke Panggung Nasional

18 September 2026 - 10:40 WIB

Rutan Salatiga Gelar Salat Istisqa, Pegawai dan WBP Berdoa di Tengah Kekeringan

18 September 2026 - 09:43 WIB

PRPP Jateng Bakal Dipoles Total, Luthfi Ingin Kawasan Kembali Ramai

18 September 2026 - 07:52 WIB

Prajurit Yonzipur 4/TK Terima UN Medal, Kiprah Kontingen Garuda di Afrika Tengah Diapresiasi

18 September 2026 - 07:34 WIB

Trending di Berita TNI