Menu

Mode Gelap
 

Headline

Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga

badge-check


					Ditreskrimsus Polda Jateng Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga Perbesar

SALATIGA, Kabarjateng.id – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial EAA (26) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

EAA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Maret 2025, setelah diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Modus Operandi Tersangka

EAA diamankan saat melakukan pengangsuan BBM di SPBU Pertamina 44.507.13 atau SPBU Pancasila, yang berlokasi di Jalan Brigjen Sudiarto, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.

Ia menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan nomor polisi K-1605-WS yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 500 liter.

Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa tersangka kerap melakukan pembelian BBM bersubsidi di beberapa SPBU lainnya di Salatiga dengan cara mengganti pelat nomor kendaraan serta barcode MyPertamina.

Cara ini dilakukan untuk menghindari deteksi sistem dan mendapatkan BBM dalam jumlah besar.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan praktik ilegal tersebut, di antaranya:

  • Uang tunai sebesar Rp970.000,-
  • Lima lembar barcode MyPertamina serta pelat nomor kendaraan
  • Satu unit mobil Isuzu Panther warna hitam
  • Empat kempu kosong berkapasitas 1.000 liter
  • Delapan kempu berisi BBM jenis solar dengan total sekitar 4.860 liter
  • Satu set mesin pompa air alkon besar merek INOTO HF/5B 220V berwarna biru
  • Satu set mesin pompa air kecil berwarna hitam
  • 35 lembar barcode BBM subsidi
  • 38 lembar pelat nomor kendaraan
  • Empat unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi

Keuntungan dari Aktivitas Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa EAA telah menjalankan aksinya sejak Agustus 2024. BBM bersubsidi yang diperolehnya secara ilegal kemudian dijual kepada industri untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik penyelewengan BBM subsidi. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Danrem 074/Warastratama Pimpin Sertijab Dandim 0724/Boyolali

18 Juni 2026 - 20:33 WIB

Polres Boyolali Rangkul Perguruan Silat, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas Jelang Bulan Suro

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Komplotan Curanmor Spesialis Acara Hiburan di Blora Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juni 2026 - 18:41 WIB

Aksi Berani Gagalkan Pencurian Rp3,6 Miliar, Penjaga Parkir di Brebes Dapat Apresiasi Kapolres

18 Juni 2026 - 18:29 WIB

Polres Demak Amankan Puluhan Botol Miras dan Bahan Oplosan Usai Terima Laporan Warga

18 Juni 2026 - 16:06 WIB

Adnas: Pancasila Harus Menjadi Jangkar Bangsa di Tengah Arus Perubahan Zaman

18 Juni 2026 - 15:53 WIB

Trending di KABAR JATENG