JAKARTA, Kabarjateng.id – Kabupaten Jepara tahun 2025 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp81 miliar melalui Instruksi Presiden (Inpres) Irigasi tahap II dan III. Dana tersebut digunakan untuk memperbaiki 24 daerah irigasi di berbagai kecamatan.
Meski demikian, Bupati Jepara H. Witiarso Utomo atau yang akrab disapa Mas Wiwit menegaskan bahwa kebutuhan infrastruktur di daerahnya masih jauh lebih besar.
Ia menyebut masih ada ratusan jaringan irigasi yang kondisinya memerlukan perbaikan.
“Jepara masih memiliki sekitar 834 daerah irigasi yang harus segera ditangani. Harapan kami, pada 2026 bisa masuk dalam penanganan Inpres Irigasi tahap IV,” ujar Mas Wiwit usai bertemu dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR, Dwi Purwanto, di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Pertemuan tersebut merupakan audiensi ketiga kalinya membahas percepatan pembangunan irigasi di Jepara.
Dwi Purwanto menyambut baik usulan tersebut. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Jepara segera menyiapkan dokumen teknis agar bisa diusulkan pada program tahun anggaran berikutnya.
Selain infrastruktur irigasi, Bupati Wiwit juga menyoroti masalah abrasi pantai yang semakin meluas di kawasan pesisir.
Permasalahan tersebut dinilai mendesak karena mengancam permukiman dan lahan produktif warga.
Menanggapi hal itu, Dwi Purwanto menyampaikan bahwa penanganan abrasi akan dimasukkan dalam rencana kerja Direktorat Sungai dan Pantai Ditjen SDA pada tahun 2026.
Tak hanya bertemu Dirjen SDA, sehari sebelumnya, Kamis (18/9), Bupati Wiwit juga melakukan koordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Wida Nurfaida.
Dalam pertemuan itu dibahas tindak lanjut sejumlah rencana pembangunan infrastruktur di Jepara, meliputi perbaikan jalan, penyediaan air minum, pengembangan sanitasi, hingga irigasi.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab. Hal ini karena Wida Nurfaida sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah–DIY sehingga cukup memahami kondisi lapangan di Jepara.
Ia menyatakan siap mengoordinasikan usulan dari Pemkab Jepara dengan direktorat terkait di Kementerian PUPR agar dapat ditindaklanjuti secara bertahap. (hr)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.