Menu

Mode Gelap
 

Headline

BPN Kota Semarang Resmi Luncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik

badge-check


					BPN Kota Semarang Resmi Luncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Semarang meluncurkan Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik 2024 untuk memudahkan layanan pertanahan berbasis digital. Acara ini berlangsung di Kantor ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Jalan Ki Mangunsarkoro No. 34 C, Kota Semarang, pada Jumat (7/6/2024).

Kepala BPN Kota Semarang, Ir. Sigit Rachmawan Adhi, ST, MM, menyatakan bahwa peluncuran ini merupakan bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) untuk memberikan pelayanan sertifikat tanah secara elektronik.

“Ini untuk menggenapi 100 hari kerja Pak AHY. Akan ada 100 kota yang mengimplementasikan layanan elektronik. Kemarin ada 99 kota dan hari ini bertambah dua, jadi total ada 101 kota,” ujarnya.

Di Jawa Tengah, lanjut Sigit, sudah ada empat kota yang mengimplementasikan program ini, yaitu Kota Semarang, Surakarta, Kota Magelang, dan Kota Tegal.

Ia mengungkapkan, peluncuran Kantor Penerbitan Dokumen Elektronik ini merupakan langkah penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan pelayanan pertanahan, khususnya di wilayah Kota Semarang.

Sigit menjelaskan bahwa layanan ini memungkinkan penerbitan dokumen pertanahan, termasuk sertifikat tanah, dalam format elektronik.

“Dengan adanya implementasi elektronik di Kota Semarang, maka pelayanan akan lebih mudah untuk dilaksanakan, dimana pelayanan yang dilakukan secara elektronik dan sertifikat yang dikeluarkan dalam bentuk elektronik juga,” jelasnya.

“Sertifikat elektronik lebih aman dibandingkan analog karena datanya tersimpan dalam database digital yang lebih mudah diakses dan dipertanggungjawabkan,” imbuhnya.

Dengan peluncuran ini, layanan di Kantor BPN Kota Semarang akan sepenuhnya beralih ke format elektronik. Masyarakat yang memerlukan layanan pemeliharaan sertifikat akan mendapatkan sertifikat elektronik.

“Sertifikat elektronik tidak bisa dipalsukan atau disalahgunakan karena terhubung dengan NIK. Berbeda dengan sertifikat analog yang rentan terhadap pemalsuan,” jelasnya.

Sertifikat elektronik berbentuk selembar kertas coklat dengan bahan mirip uang, serta dilengkapi hologram dan barcode.

Menurut Sigit, yang terpenting dari sertifikat elektronik adalah database yang menyertainya.

“Sertifikat analog tetap berlaku selama tidak ada perubahan data terhadap sertifikat tersebut,” pungkasnya. (mia)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Gubernur Jateng Dorong Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan, Usulan Masuk Tahap Pembahasan DPRD

30 Juli 2026 - 18:09 WIB

KPK OTT Bupati Pemalang, Tambah Daftar Kepala Daerah Terjerat Korupsi pada 2026

29 Juli 2026 - 11:14 WIB

Kebakaran Hebat Terjang Pasar Modern BSB, Diduga Berawal dari Tabung Gas Bocor

26 Juli 2026 - 13:00 WIB

Diduga Dipicu Persoalan Pribadi, Seorang Perempuan di Kudus Ditemukan Terluka di Kamar Hotel

13 Juli 2026 - 20:18 WIB

Hari Pertama Sekolah di SDN Ngaliyan 01 Semarang, Orang Tua Antusias Dampingi Siswa Baru Ikuti MPLS

13 Juli 2026 - 11:54 WIB

Pertamini di Leyangan Ungaran Timur Terbakar, Dua Sepeda Motor Hangus dan Pemilik Alami Luka Bakar

1 Juli 2026 - 20:32 WIB

Trending di Daerah