Menu

Mode Gelap
 

Headline

Belum Berizin, 90 Lapak PKL di Mijen Dirobohkan Satpol PP 

badge-check


					Belum Berizin, 90 Lapak PKL di Mijen Dirobohkan Satpol PP  Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Suasana tegang menyelimuti kawasan Jalan RM Hadi Soebeno, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, ketika lebih dari 90 lapak PKL (Pedagang Kaki Lima)di area Perhutani KPH Kendal dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Semarang, Kamis (29/8/2024) pagi.

Langkah tegas ini diambil setelah bangunan semi permanen di lokasi tersebut diduga berdiri tanpa izin resmi.

Pembongkaran yang dimulai pukul 08.15 WIB itu melibatkan dua alat berat jenis excavator. Namun, proses tersebut tidak berlangsung mulus. Sejumlah orang yang diduga pemilik lapak mencoba menghalangi upaya pembongkaran, sehingga terjadi adu mulut dan dorong-dorongan dengan petugas. Meski sempat memanas, petugas tetap melanjutkan pembongkaran sesuai rencana.

Lapak-lapak ini dibongkar setelah Forum Pemberdayaan Advokasi Masyarakat Mijen melaporkan kerusakan hutan yang semakin parah akibat pembangunan lapak PKL di lahan milik Perhutani.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Tata Ruang (Distaru) dan Satpol PP Kota Semarang bergerak cepat untuk menertibkan kawasan itu.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pihak koperasi yang diduga terlibat dalam pembangunan lapak-lapak ini. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak koperasi.

“Kami sudah melayangkan SP 1, 2, dan 3, namun pihak koperasi tidak memberikan klarifikasi atas aduan yang masuk. Meskipun sudah ada rekomendasi untuk menyegel lokasi, pembangunan tetap dilanjutkan. Ini sangat kami sayangkan,” ujar Marthen di lokasi pembongkaran lapak PKL.

Marthen juga menambahkan, dalam rapat koordinasi di Kecamatan Mijen pada awal Juli 2024, pihak koperasi sebenarnya telah berjanji untuk menghentikan pembangunan. Namun, kenyataannya, pembangunan masih terus berlanjut hingga pembongkaran dilakukan.

“Dari informasi yang kami terima, lapak-lapak ini disewakan atau dijual dengan harga yang cukup tinggi, mencapai 40 hingga 60 juta rupiah per unit. Kami berharap pihak koperasi segera berkomunikasi dengan Perhutani untuk mengurus izin resmi, agar tidak merugikan masyarakat sekitar,” tambah Marthen.

Pembongkaran ini dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Distaru Kota Semarang, dengan Nomor B/528/600.1.15/VIII/2024, tertanggal 2 Agustus 2024.

“Tahapan SP sudah kami lakukan, rekomendasi segel sudah ada, dan somasi juga telah kami sampaikan sesuai aturan hukum. Ini adalah lahan produktif milik Perhutani yang tidak seharusnya didirikan bangunan, karena berbahaya,” tegas Marthen.

Tidak Ada Izin atau Kerja sama

Kepala Administratur Perhutani KPH Kendal, Candra Musi, mendukung tindakan yang diambil oleh Pemkot Semarang. Ia menegaskan bahwa tidak ada perjanjian kerjasama atau izin yang diberikan oleh Perhutani terkait pembangunan lapak-lapak tersebut.

“Sampai saat ini, tidak ada perjanjian kerjasama dengan Perhutani, dan pembangunan itu memang berdiri sendiri tanpa ada keterkaitan dengan kami. Tidak ada izin sama sekali,” tegas Candra di kantor Satpol PP Semarang, Kamis (8/8) lalu.

Dengan tidak adanya izin atau kerjasama, Candra Musi menyatakan dukungannya terhadap keputusan pembongkaran lapak-lapak ini. “Kami mendukung sepenuhnya peraturan yang ditetapkan oleh Pemkot Semarang, dan kami mengikuti setiap keputusan yang dikeluarkan,” jelasnya.

Rekomendasi Penyegelan

Sebelumnya, Satpol PP Kota Semarang telah melakukan penyegelan terhadap ratusan kios yang dibangun di atas lahan Perhutani KPH Kendal, di sepanjang Jalan RM Hadi Subeno, dari depan RSUD Mijen hingga depan Koramil Mijen, pada Kamis (25/7).

Penyegelan tersebut didampingi oleh Lurah Mijen, Dyah Budi Yuniarti, dan dilakukan berdasarkan surat rekomendasi segel dari Distaru Kota Semarang nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024, setelah dikeluarkannya SP Ketiga.

“Dasar penyegelan ini adalah surat rekomendasi dari Distaru nomor B 482/600.1.15/VII/2024 tertanggal 19 Juli 2024. Dengan adanya surat ini, Satpol PP memiliki wewenang untuk menyegel lokasi tersebut,” jelas A Prasetyo, Staf Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Bagian Lidik Satpol PP Semarang, di lokasi penyegelan.

Prasetyo menambahkan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki izin, dan Perhutani belum menyetujui keberadaan lapak-lapak ini.

“Kami hanya melaksanakan perintah dari pimpinan,” ungkapnya. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ngadu ke DPRD, Warga Candirejo Desak Pemkab Semarang Tinjau Ulang Jabatan Lurah

15 Juni 2026 - 13:23 WIB

Mahasiswa di Semarang Diduga Gelapkan Puluhan Motor Rental, Polisi Sita 23 Unit Kendaraan

8 Juni 2026 - 22:13 WIB

Pegadaian Tanam 1.000 Mangrove dan 500 Urban Farming di Tegal, Dorong Kota Hijau dan Kendalikan Perubahan Iklim

6 Juni 2026 - 17:12 WIB

Dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PT Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan 1.000 tanaman mangrove dan 500 tanaman urban farming di Pantai Kodok, Kota Tegal.

Tim Gegana Amankan Granat Nanas Temuan Petani di Tegal

5 Juni 2026 - 11:47 WIB

Penuh Haru, SMPN 2 Dukuhwaru Lepas 219 Lulusan Tahun Ajaran 2025/2026

4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Polda Jateng Ungkap 61 Kasus Kejahatan Jalanan Selama Mei 2026, 105 Pelaku Berhasil Diamankan

30 Mei 2026 - 07:47 WIB

Trending di Headline