Menu

Mode Gelap
 

Headline · 7 Sep 2025 09:58 WIB

BBM Subsidi Ditimbun di Desa Ujunggede Ampelgading, Warga Desak Polres Pemalang Turun Tangan


					BBM Subsidi Ditimbun di Desa Ujunggede Ampelgading, Warga Desak Polres Pemalang Turun Tangan Perbesar

PEMALANG, Kabarjateng.id – Sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ditemukan di wilayah Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang. Lokasi gudang tersebut diketahui tidak jauh dari Mapolsek Ampelgading.

Informasi mengenai aktivitas ilegal itu pertama kali terungkap dari laporan warga sekitar. Mereka menuturkan sering melihat kendaraan, khususnya sepeda motor dengan jeriken, keluar masuk gudang tersebut.

Selain itu, truk tangki berwarna biru putih juga beberapa kali terlihat datang untuk mengangkut solar yang sudah ditimbun.

Pada Sabtu (6/9/2025) dini hari, sejumlah awak media melakukan penelusuran ke lokasi sekitar pukul 00.50 WIB.

Dari hasil investigasi, ditemukan puluhan jeriken dan kempu berisi solar di dalam gudang tersebut.

Namun, ketika wartawan mencoba meminta konfirmasi, tidak ada seorang pun yang bersedia ditemui.

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ampelgading sekitar pukul 01.06 WIB.

Kapolsek Ampelgading yang menerima rombongan awak media menyampaikan bahwa kasus penimbunan BBM bukan ranah polsek, melainkan kewenangan Satreskrim Tipidter Polres Pemalang.

“Langsung saja ke Tipidter Polres Pemalang, nanti saya kasih nomornya,” ujar Kapolsek singkat.

Awak media kemudian menghubungi anggota Tipidter Polres Pemalang melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, laporan tersebut belum mendapatkan jawaban.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa gudang solar itu sudah lama beroperasi. Ia menduga gudang tersebut milik seorang pria bernama Jamaludin.

“Hampir setiap hari anak buahnya mengambil solar subsidi dari SPBU Comal Baru dengan jeriken. Kalau stok sudah penuh, biasanya ada mobil tangki biru putih yang datang mengangkut,” ujarnya.

Masyarakat bersama awak media mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Pemalang, Polda Jateng hingga Mabes Polri, segera turun tangan menindak tegas praktik tersebut.

Mereka menilai aktivitas penimbunan solar bersubsidi jelas merugikan negara dan melanggar hukum.

Selain itu, masyarakat juga meminta pihak SBM Pertamina wilayah Pemalang menindaklanjuti dugaan keterlibatan SPBU yang menjadi sumber pasokan.

“Cek rekaman CCTV minimal 30 hari terakhir. Jika terbukti ada penyalahgunaan, SPBU tersebut harus diberi sanksi tegas agar menjadi efek jera,” tegas warga.

Sebagai catatan, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (st)

Artikel ini telah dibaca 131 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Mangkunegaran Run 2026 Libatkan 7.750 Pelari, Pariwisata dan UMKM Jateng Makin Bergeliat

3 Mei 2026 - 20:25 WIB

Polri Jaga Ketat Final Voli Pordus Ngadirojo

3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Jallu Law School Perkuat SDM Hukum, Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis

3 Mei 2026 - 16:34 WIB

Hardiknas 2026 di Jateng, Ahmad Luthfi Dorong Sekolah Tani Jadi Pilar Ketahanan Pangan

3 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Demak Apresiasi Kondusivitas May Day, Warga Tunjukkan Kedewasaan dalam Menyampaikan Aspirasi

3 Mei 2026 - 09:36 WIB

Kapolres Demak Cup 2026 Jadi Panggung Strategi Pelajar di Dunia E-Sport

3 Mei 2026 - 07:29 WIB

Trending di Daerah