SEMARANG, Kabarjateng.id – Maraknya aksi unjuk rasa yang berakhir dengan perusakan fasilitas umum mendapat perhatian dari kalangan akademisi.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Rahayu, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi.
Namun, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh diwujudkan melalui tindakan anarkis atau merusak sarana publik.
Menurutnya, demonstrasi pada dasarnya merupakan bagian dari dinamika demokrasi.
Pada tahap awal, aksi biasanya berjalan damai karena telah mendapat izin serta pengawalan aparat.
Akan tetapi, ketika demonstrasi berubah menjadi perusakan atau mengganggu ketertiban umum, maka aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk bertindak tegas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Selama aspirasi disampaikan secara tertib tentu tidak masalah. Tapi jika sudah ada kerusakan dan kerusuhan, kepolisian wajib hadir untuk menegakkan aturan demi menjaga kondusifitas,” jelas Prof. Rahayu saat ditemui di kampus Undip Tembalang, Selasa (16/9).
Ia menambahkan, penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional agar menimbulkan efek jera bagi pelaku tindakan anarkis.
Langkah tegas yang dilakukan aparat, menurutnya, bukan sekadar respons, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat luas.
Terkait isu reformasi kepolisian yang kerap muncul dalam tuntutan massa, Prof. Rahayu menilai bahwa perubahan di tubuh Polri sejatinya sudah berlangsung sejak tahun 2002, ketika institusi tersebut beralih menjadi sipil.
“Reformasi tentu perlu terus dijalankan, tetapi tidak berarti mengulang dari nol. Banyak hal positif yang sudah dilakukan Polri, tinggal dievaluasi dan diperbaiki mana yang masih kurang,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia berharap Polri semakin mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Program-program seperti Polisi Sahabat Anak menurutnya penting untuk mengubah stigma masyarakat, khususnya anak-anak, agar tidak takut terhadap polisi.
Namun demikian, aparat tetap harus tegas bila menghadapi aksi perusakan atau penyerangan yang mengancam ketertiban.
“Polri itu bukan hanya soal penindakan kriminal. Ada banyak peran lain, misalnya melalui bhabinkamtibmas yang setiap hari berinteraksi dengan warga di wilayahnya. Itulah wajah kepolisian yang sesungguhnya, menjaga keamanan sekaligus menjadi bagian dari masyarakat,” pungkasnya. (rs)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.