KENDAL, Kabarjateng.id – Sebagai bagian dari program aktualisasi peran paralegal dalam kegiatan non-litigasi, Joko Susanto, peserta asal Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, sukses melaksanakan berbagai kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum lebih cepat dari target yang ditetapkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Joko menggelar kegiatan bertajuk Penyuluhan Hukum Gratis bagi Pelajar dan Konsultasi Hukum Gratis bagi Masyarakat di SMP Islam Terpadu Darussalamah dan SMK Nahdlatul Ulama 09 Pancasila.
Kedua sekolah tersebut berada di bawah naungan Pondok Pesantren Darussalam, yang berlokasi di Dusun Sasak, Desa Meteseh, Kecamatan Boja. Acara ini berlangsung pada Sabtu (15/3/2025).
Sebagai peserta diklat paralegal, Joko diberikan waktu tiga bulan, mulai 21 Februari hingga 21 Mei 2025, untuk menyelesaikan program aktualisasinya.
Namun, ia berhasil merampungkannya lebih awal. Selain memberikan penyuluhan, ia turut memberikan pendampingan hukum non-litigasi kepada warga, termasuk membantu Eri Hardoko, warga Penaton, Boja, dalam pencabutan berkas kepindahan dari Kota Semarang.
Ia juga membantu penyusunan dokumen hukum, seperti surat pernyataan waris serta perjanjian jual beli tanah dan bangunan bagi warga Desa Boja, Muh Jaelani dan Kasiyanto.
Komitmen Memberikan Bantuan Hukum Gratis
Joko menegaskan bahwa semua layanan yang ia berikan dilakukan secara pro bono.
“Saya melakukan ini dengan tulus, tanpa biaya, sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Boja. Sebagai satu-satunya peserta diklat paralegal dari Desa Meteseh dan salah satu dari enam perwakilan Kendal, saya merasa memiliki tanggung jawab moral untuk membantu warga yang menghadapi persoalan hukum,” ungkapnya usai penyuluhan hukum.
Untuk menyukseskan program ini, Joko menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wongsonegoro, Abdul Aziz, S.Ag., S.Pd., M.H., serta timnya, Ali Ashar, S.H., dan Eri Cahyadi, S.H., yang bertindak sebagai mentor kegiatan.
Ia juga berkomunikasi dengan Kepala Desa Meteseh, Sisyanto, S.Sos., serta sejumlah sekolah, seperti SMK Bhakti Nusantara dan SMP IT Darussalamah.
“Ke depan, kami berencana untuk terus memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu di Desa Meteseh dan sekitarnya. Kami juga mendukung pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum di masyarakat,” tambahnya.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kepala SMP IT Darussalamah, Rio Tri Astuti, S.Pd., yang diwakili oleh Yuni Kartika, S.Pd., mengapresiasi penyuluhan yang diberikan.
“Materi yang disampaikan sangat bermanfaat bagi siswa, terutama dalam menghadapi masalah sosial seperti perundungan dan pergaulan bebas. Kami berharap para siswa dapat mengambil nilai positif dari kegiatan ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Meteseh, Sisyanto, S.Sos., menyambut baik keberadaan Kadarkum dan rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desanya.
“Kami mendukung penuh kegiatan ini dan akan membahas lebih lanjut pembentukan Posbakum dalam musyawarah desa,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir beberapa mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang yang sedang menjalani program aktualisasi mata kuliah Kemahiran Bantuan Hukum.
Mereka adalah Aura Mustika, Tiara Indah Rahmawati, Ranma Iktiari Sabila, Nurul Iqrani Damarani, dan Novelia Magdalena.
Sebanyak 96 pelajar mengikuti penyuluhan dengan tiga materi utama: bahaya tawuran dan pentingnya tata krama di lingkungan sekolah, dampak kenakalan remaja serta aspek hukumnya.
Sementara itu, sesi konsultasi hukum diikuti oleh lima mahasiswa dan tiga warga Boja yang membutuhkan pendampingan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat, serta akses terhadap bantuan hukum menjadi lebih mudah bagi mereka yang membutuhkan. (ra)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.