SEMARANG, Kabarjateng.id – Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang siap merespons masukan dari DPRD Kota Semarang terkait masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang hampir lima tahun.
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono, menyatakan bahwa evaluasi jabatan pimpinan tinggi (JPT) memang dilakukan setiap lima tahun. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, yang mengingatkan bahwa masa jabatan Sekda Kota Semarang akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024.
Joko menjelaskan, sesuai ketentuan PP 11/2017 tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN), jabatan pimpinan tinggi dijalankan paling lama lima tahun, setelah itu dilakukan evaluasi. Ketentuan ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menpan RB 15/2019.
“JPT meliputi kepala dinas dan sekda. Evaluasi rutin kami lakukan. Bahkan beberapa bulan lalu, kami mengevaluasi kepala dinas,” jelas Joko.
Terkait jabatan Sekda Kota Semarang, Joko memaparkan bahwa Iswar Aminuddin diangkat sebagai sekda pada 1 Agustus 2019. Pada 1 Agustus 2024 nanti, tepat lima tahun Iswar menjabat sebagai sekda, sehingga sesuai regulasi, wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.
“Evaluasi ini adalah amanah regulasi, bukan atas keinginan atau perintah siapa pun. Kami akan mempersiapkan proses tersebut sesuai regulasi yang ada,” tegas Joko.
Proses evaluasi, lanjut Joko, dimulai dengan mengajukan perizinan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Setelah memperoleh izin dan rekomendasi, evaluasi akan dilaksanakan.
“Harapannya, sebelum Agustus, evaluasi sudah selesai. Kepala dinas lain masih ada waktu karena baru dievaluasi tiga bulan lalu,” tambahnya.
Joko memastikan tidak akan ada kekosongan jabatan sekda agar pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar.
Plt Inspektur Kota Semarang, Sumardi, menambahkan bahwa sesuai amanat UU 5/2014 pasal 133, JPT dapat dijalankan paling lama lima tahun.
Namun, secara operasional, dijelaskan dalam Permenpan RB 15/2017 bahwa evaluasi dapat dilakukan ketika masa jabatan mencapai empat tahun sembilan bulan. Evaluasi dilakukan oleh tim yang beranggotakan tiga orang, dua dari dalam (pemkot) dan satu dari luar.
Sumardi menjelaskan bahwa hasil evaluasi akan menentukan apakah jabatan diperpanjang atau tidak. Keputusan akhir berada di tangan Wali Kota Semarang, berkoordinasi dengan KASN dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
“Sama seperti kepala OPD lain yang juga dievaluasi, proses ini tidak diatur secara khusus berapa lama,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, mengingatkan bahwa masa jabatan Sekda Kota Semarang akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024. Pemkot Semarang diminta menyiapkan mekanisme apakah jabatan tersebut akan diperpanjang atau dihentikan.
“Dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian, kompetensi, dan kebutuhan instansi yang mendapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Afif berharap jika memang akan dilakukan pergantian, persiapan untuk penggantinya dilakukan jauh-jauh hari.
“Karena jabatan sekda itu vital dan strategis. Agar pemerintahan berjalan dengan baik, jika akan diganti, mekanisme seleksi harus segera disiapkan agar tidak berlama-lama diisi oleh pelaksana tugas,” tutupnya. (day)






