Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 3 Feb 2026 07:09 WIB

Proses Hukum SH Terate Masih Berjalan, Pernyataan di Ruang Publik dan Media Sosial Berpotensi Langgar Hukum


					Proses Hukum SH Terate Masih Berjalan, Pernyataan di Ruang Publik dan Media Sosial Berpotensi Langgar Hukum Perbesar

MADIUN, Kabarjateng.id – Menyikapi aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, serta beredarnya berbagai pernyataan dan narasi di ruang publik maupun media sosial terkait penolakan Parapatan Luhur, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melalui Lembaga Hukum dan Advokasi Pusat Madiun menyampaikan klarifikasi dan sikap resmi.

Parapatan Luhur merupakan forum musyawarah tertinggi dalam struktur organisasi PSHT.

Kegiatan ini diikuti oleh 375 cabang di seluruh Indonesia serta sekitar 36 cabang khusus yang tersebar di berbagai negara.

Kehadiran cabang-cabang tersebut menjadi representasi sah dari struktur organisasi PSHT, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Perwakilan Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun, Amriza Khoirul Fachri, menegaskan bahwa Parapatan Luhur bukanlah kegiatan insidental maupun aktivitas ilegal.

Hingga saat ini, forum tersebut tidak pernah dinyatakan terlarang oleh peraturan perundang-undangan dan tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan mana pun.

Menurutnya, Parapatan Luhur merupakan wujud pelaksanaan hak kedaulatan warga PSHT yang dijalankan melalui mekanisme organisasi, yakni melalui perwakilan ketua dan dewan cabang, untuk menentukan kepemimpinan organisasi serta melakukan penyesuaian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sesuai perkembangan zaman.

“Upaya pelarangan atau delegitimasi Parapatan Luhur tanpa didukung putusan pengadilan yang sah bertentangan dengan prinsip kedaulatan warga PSHT. Tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Saat ini, sengketa hukum yang berkaitan dengan PSHT masih dalam proses pemeriksaan di lembaga peradilan, yakni di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 321/G/2025/PTUN.JKT, serta di Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb.

Hingga rilis ini disampaikan, belum terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Dengan kondisi tersebut, Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT menilai bahwa klaim kepastian hukum maupun pernyataan penolakan terhadap Parapatan Luhur yang disampaikan ke publik bersifat prematur dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Hal senada disampaikan Nasihin, yang juga mencermati adanya pernyataan di muka umum saat aksi demonstrasi yang kemudian disebarluaskan melalui media sosial.

Pernyataan tersebut diduga mengandung unsur penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik pihak tertentu, serta memuat tuduhan tanpa dasar putusan pengadilan.

Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat memiliki batas hukum.

Penyampaian narasi yang berlebihan, apalagi disertai penyebaran melalui media sosial, dapat menimbulkan konsekuensi hukum karena dampaknya yang luas di tengah masyarakat.

Sementara itu, Dipa Kirniantoro menambahkan bahwa nama dan logo “Setia Hati Terate” telah terdaftar dan dilindungi secara hukum sebagai merek pada Kelas 41, yang mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kebudayaan, serta kegiatan keolahragaan, termasuk pencak silat.

Oleh karena itu, setiap narasi publik yang merugikan reputasi nama dan logo tersebut tidak terlepas dari pertanggungjawaban hukum.

Dalam rangka menjaga ketertiban umum, H. Eddy Rudianto menyampaikan bahwa pada Senin, 2 Februari 2026, telah dilaksanakan rapat koordinasi Paguyuban Pencak Silat se-Kota dan Kabupaten Madiun yang tergabung dalam Satgas Sentot Prawiryodirdjo.

Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan Parapatan Luhur yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Februari 2026 di Padepokan Agung PSHT Pusat Madiun.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan analisis pengamanan dari Kepolisian Resor Kota Madiun dan dihadiri oleh Wakapolres Kota Madiun.

Melalui pernyataan ini, PSHT mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, menghentikan penyebaran tuduhan yang belum terbukti, serta menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan beretika.

Semua elemen masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga kondusivitas dan ketertiban di wilayah Kota Madiun.

“Penyelesaian persoalan hukum harus menunggu putusan pengadilan yang sah dan mengikat, bukan melalui tekanan massa ataupun narasi yang dibangun di media sosial,” pungkas Nasihin.

Di akhir pernyataan, PSHT mengajak seluruh warga Setia Hati Terate di mana pun berada untuk terus menjaga marwah ajaran luhur para pendiri dan menampilkan sikap serta watak seorang pendekar sejati dalam kehidupan bermasyarakat. (Sriyadi)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Warga Binaan Rutan Salatiga Ikuti Penyuluhan PPGD, Siap Hadapi Kondisi Darurat

4 Mei 2026 - 16:13 WIB

Tinggalkan Gawai Sejenak, Siswa SMPIT Nidaul Hikmah Jalani Live In dan Belajar Hidup Sederhana

4 Mei 2026 - 15:58 WIB

Ribuan Personel Gabungan Kawal Aksi Nelayan di Pati dengan Pendekatan Humanis

4 Mei 2026 - 12:43 WIB

HANJOGED Meriahkan Hari Tari, Penari Tengaran Tampil Memukau di RTH Klero

4 Mei 2026 - 11:35 WIB

Resmi Dilantik, PC JATMA Aswaja Kabupaten Jepara Tancap Gas untuk Kemaslahatan Umat

4 Mei 2026 - 11:15 WIB

Polres Tegal Laksanakan Rotasi Jabatan, Perkuat Kinerja dan Pelayanan Publik

4 Mei 2026 - 11:06 WIB

Trending di Daerah