PALANGKA RAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf dan aset rumah ibadah di Kalimantan Tengah.
Ia mendorong seluruh organisasi keagamaan untuk segera mendaftarkan tanah milik umat guna memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi permasalahan di masa mendatang.
Dalam pertemuan bersama perwakilan organisasi keagamaan se-Kalimantan Tengah yang digelar di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng, Rabu (10/12/2025), Nusron meminta jajaran BPN di daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap pelayanan tanah wakaf.
Salah satunya dengan membentuk tim serta loket layanan khusus yang menangani pendaftaran rumah ibadah.
“Perlu ada tim dan loket tersendiri untuk melayani tanah wakaf dan aset organisasi keagamaan. Ini menyangkut rumah Tuhan, jangan sampai terbengkalai hanya karena urusan administrasi,” tegas Nusron di hadapan para peserta pertemuan.
Ia juga menekankan bahwa proses pengurusan sertipikat tanah wakaf harus dilakukan tanpa pungutan biaya.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga dan melindungi aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh umat.
“Pengurusan sertipikat tanah wakaf tidak dipungut biaya apa pun. Ini harus benar-benar dipastikan di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Menteri Nusron mengajak seluruh organisasi keagamaan untuk aktif melakukan pendataan dan pengajuan sertipikasi atas tanah yang dimiliki.
Ia menilai, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga amanah umat dan keberlangsungan fungsi sosial rumah ibadah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur lintas agama dan kepercayaan. Hadir di antaranya perwakilan MUI Provinsi Kalteng, Pengurus Wilayah NU Kalteng, Muhammadiyah Kalteng, Keuskupan Palangka Raya, PGI Wilayah Kalteng, Parisada Hindu Dharma Indonesia, perwakilan umat Buddha, Aliran Kepercayaan Kaharingan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Menanggapi arahan Menteri ATR/BPN, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalteng, Muhammad Yusi Abdhian, menyatakan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Kanwil BPN Kalteng. Saat ini, Kementerian Agama tengah melakukan pendataan menyeluruh terhadap rumah ibadah di seluruh wilayah provinsi tersebut.
“Pendataan rumah ibadah saat ini sedang berjalan, mulai dari musala, langgar hingga masjid. Semua dicatat berdasarkan wilayahnya agar data yang dimiliki akurat dan lengkap sebagai dasar tindak lanjut ke depan,” jelasnya.
Pertemuan ini dipandu langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan. Menteri Nusron Wahid turut didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Shamy Ardian serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid.







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.