JAKARTA, Kabarjateng.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan mencakup prinsip bahwa penerapan sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh melalui Dewan Pers.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang selama ini dinilai belum memberikan kejelasan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan sebagian. Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pengucapan Putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penegakan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers tidak menghasilkan kesepakatan, sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.
Sebelumnya, Pasal 8 UU Pers hanya menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya, tanpa penjabaran lebih lanjut mengenai bentuk dan batasan perlindungan tersebut.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menilai norma tersebut bersifat deklaratif dan belum menghadirkan kepastian hukum yang nyata bagi wartawan.
Menurutnya, ketiadaan pemaknaan yang tegas berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan, karena aparat penegak hukum dapat langsung memproses perkara tanpa terlebih dahulu mengacu pada mekanisme yang diatur dalam UU Pers.
Ia menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap kebebasan pers, termasuk melalui peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai sengketa jurnalistik.
MK juga menyoroti masih adanya kasus-kasus di mana wartawan menghadapi tuntutan hukum akibat karya jurnalistik yang mereka hasilkan.
Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan rasa takut dan menghambat fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Mahkamah menilai wartawan berada pada posisi yang rentan karena aktivitas jurnalistik sering bersinggungan dengan kepentingan politik, kekuasaan, ekonomi, dan sosial.
Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus tidak dimaknai sebagai keistimewaan, melainkan sebagai upaya menghadirkan keadilan substantif dan menjamin kemerdekaan pers.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bersama wartawan media nasional Rizky Suryarandika beralasan menurut hukum.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Mereka berpandangan bahwa permohonan pengujian seharusnya ditolak karena ketentuan dalam UU Pers dinilai telah cukup memberikan perlindungan bagi wartawan. (di)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.