Menu

Mode Gelap
 

Daerah · 27 Des 2025 15:04 WIB

Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Hari Libur Nataru, Masyarakat Manfaatkan Kesempatan


					Layanan Pertanahan Tetap Berjalan di Hari Libur Nataru, Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Perbesar

JAKARTA – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak menghalangi masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan. Di tengah suasana libur nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka pelayanan publik secara terbatas pada tanggal 25–26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama hari kerja kesulitan meluangkan waktu untuk mengurus administrasi pertanahan.

Di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Selatan, sejumlah warga terlihat memanfaatkan pelayanan khusus ini.

Salah satunya, Tri Ayu Setiani (26), yang datang dengan membawa surat kuasa dari kakaknya untuk melanjutkan proses penerbitan sertipikat lahan setelah sebelumnya menyelesaikan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

“Sebelumnya saya dan kakak sudah mengurus pembayaran BPHTB di UP3D sekitar sebulan yang lalu, lalu minggu kemarin mulai lanjut proses di BPN. Petugas memberi info bahwa pengambilan sertipikat bisa dilakukan saat libur Nataru, jadi saya mencoba memastikan sendiri,” ungkapnya, Kamis (25/12/2025).

Tri Ayu mengaku sempat ragu, karena umumnya pelayanan publik berhenti total selama libur panjang.

Tetapi setelah mendapati loket beroperasi seperti yang dijanjikan, ia merasa terkesan dengan komitmen petugas ATR/BPN.

“Pelayanannya luar biasa. Saya bahkan sempat tanya ke petugas, kapan mereka liburnya, karena ternyata tanggal 26 Desember juga tetap buka, dan 1 Januari pun ada layanan,” tuturnya.

Pelayanan pertanahan selama Nataru dilakukan dengan jam operasional khusus, yakni pukul 09.00–12.00 waktu setempat.

Kebijakan ini juga membantu masyarakat yang selama ini merasa kesulitan, termasuk Eli Ermawati (63), warga yang datang untuk mengambil Peta Bidang Tanah (PBT) setelah proses pengukuran aset warisan keluarga.

Ia mengaku memiliki pengalaman kurang menyenangkan sebelumnya, ketika beberapa kali meminta bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat namun tidak ada kejelasan hasil.

“Dulu saya sampai tiga kali meminta bantuan orang untuk menguruskannya, tapi selalu gagal. Sekarang saya coba sendiri dan ternyata bisa, saya dibantu dan dipandu alurnya langsung oleh petugas,” ujarnya.

Sebagai orang tua tunggal, Eli merasakan kelegaan mendalam.

“Ini penting untuk masa depan anak-anak saya. Pelayanan yang saya dapatkan sejauh ini baik dan jelas prosedurnya.”

Pelayanan yang tetap diberikan meski di tengah libur nasional menjadi wujud komitmen Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang berulang kali menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat dalam pelayanan pertanahan harus tetap terakomodasi.

Meski jam dan jenis layanannya bersifat terbatas, kebijakan ini diharapkan mampu membantu warga yang tidak mempunyai waktu luang pada hari kerja, sekaligus menghadirkan rasa kehadiran negara dalam pelayanan publik.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Hoaks Tarif Tol Batang–Semarang Naik karena Gubernur, Ini Penjelasan

12 Maret 2026 - 17:50 WIB

Polres Demak Musnahkan 3.832 Botol Miras, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

12 Maret 2026 - 14:51 WIB

Polres Kendal Salurkan 2,62 Ton Zakat Fitrah kepada Warga dan Yayasan Sosial

12 Maret 2026 - 14:33 WIB

TMMD Salatiga Rampung, Jalan dan Talud Gunung Sari Perkuat Akses Warga

12 Maret 2026 - 12:39 WIB

Wagub Jateng Luncurkan Gerakan Wakaf Sosial, Dorong Perbankan Perkuat Ekonomi Umat

12 Maret 2026 - 12:21 WIB

Jawa Tengah Jadi Provinsi Pertama Gelar Asistensi Penyusunan LKPJ 2025

12 Maret 2026 - 12:05 WIB

Trending di KABAR JATENG