DEMAK, Kabarjateng.id – Seorang remaja berinisial N (15) diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Demak Kota setelah ditemukan membawa sejumlah senjata tajam di kawasan Desa Katonsari, Kecamatan Demak, pada Minggu (11/5/2025). N diduga hendak menyerang remaja lain yang berinisial D (14).
Kapolsek Demak Kota, IPTU Rudi Tri Sayogo, menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap berkat laporan cepat dari warga yang melihat D berlari ketakutan sambil meminta bantuan karena dikejar oleh N. Mendapat laporan tersebut, polisi segera menuju lokasi kejadian.

“Setelah menerima informasi dari warga, anggota piket bersama unit Reskrim segera meluncur ke lokasi. Di sana, pelaku terlihat sedang membawa senjata tajam berupa samurai,” terang IPTU Rudi saat memberikan keterangan resmi pada Senin (12/5/2025).
Dalam penanganan di tempat kejadian, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dibawanya. Barang bukti yang disita antara lain satu buah pedang samurai, sebilah sabit, serta sebatang pipa besi sepanjang sekitar satu meter.
Saat ini, remaja tersebut telah dibawa ke Polsek Demak Kota untuk proses lebih lanjut. Karena usianya masih di bawah umur, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Demak untuk penanganan sesuai prosedur hukum anak.
Kapolsek juga menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan yang cepat. Ia menilai respons cepat warga sangat membantu dalam mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang bisa membahayakan jiwa.
“Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar sangat penting. Kami mengajak semua pihak, terutama orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas dan pergaulan anak-anaknya,” ujar IPTU Rudi.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban, terutama dalam mencegah kenakalan remaja yang bisa berdampak buruk bagi masa depan generasi muda. (dul)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.