Menu

Mode Gelap
 

Headline · 8 Mei 2025 12:46 WIB

Sertipikat Mbah Tupon Beralih Nama, Kakanwil BPN Provinsi DIY: Sebelum Ditandatangan, Dokumen Harus Dibacakan dan Dilakukan di Hadapan PPAT


					Dony Erwan Brilianto Perbesar

Dony Erwan Brilianto

YOGYAKARTA, Kabarjateng.id – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dony Erwan Brilianto, mengingatkan masyarakat untuk mengikuti prosedur yang tepat dalam proses jual-beli dan sertipikasi tanah agar tidak terjebak kasus seperti yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul.

Ia mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk jual-beli tanah mewajibkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membacakan atau menjelaskan isi dokumen di hadapan pihak yang terkait sebelum penandatanganan.

“Kami mewajibkan pembuatan akta jual-beli dilakukan di depan PPAT dan dibacakan maksud dari tanda tangan tersebut,” ujar Dony Erwan Brilianto dalam wawancara bersama Kompas TV pada Senin (28/04/2025) petang, menanggapi kasus sertipikat Mbah Tupon yang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Mbah Tupon (68), seorang warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, saat ini sedang menghadapi sengketa atas tanahnya seluas 1.655 meter persegi yang tiba-tiba telah berbalik nama tanpa sepengetahuannya.

Tak hanya itu, tanah milik Mbah Tupon beserta dua bangunan rumah di atasnya tercatat telah dijaminkan ke PNM (PT Permodalan Nasional Mandiri) senilai Rp1,5 miliar, namun sama sekali tidak dilakukan pembayaran sehingga menurut PNM per Maret 2024 tanah tersebut telah masuk proses lelang tahap pertama. Padahal, tak satu pun pihak keluarga Mbah Tupon melakukan penjaminan tersebut.

Sehubungan dengan itu, dalam waktu dekat Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, akan bersurat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) agar melakukan penundaan proses lelang dan akan melakukan blokir internal untuk memproses kasus sengketa pertanahan ini lebih lanjut.

Menanggapi kasus Mbah Tupon ini, Dony Erwan Brilianto juga menyebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kode etik untuk PPAT yang akan menjadi acuan dalam menangani kasus ini apabila terbukti ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PPAT.

“Kita juga ada kode etik untuk PPAT, jadi yang kaitannya dengan PPAT kita juga ada kode etik,” ujarnya.

Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY juga akan melakukan bekerja sama dengan Polda DIY, PNM, KPKNL, dan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk membantu Mbah Tupon menyelesaikan masalah ini.

Ia berharap, kasus sertipikat Mbah Tupon dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (RT/JR)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pengajian Umum Haul Mbah Dewi Suminah dan Haul Dukuh Krajan Berlangsung Khidmat

15 Mei 2026 - 22:58 WIB

Pemprov Jateng Gerak Cepat Tangani Sekolah Roboh di Sragen, Tiga Ruang Kelas Siap Bangun Ulang

15 Mei 2026 - 18:03 WIB

Tuntutan Berat terhadap Nadiem Dinilai Bisa Mengurangi Minat SDM Unggul Masuk Pemerintahan

15 Mei 2026 - 16:47 WIB

Endin Soefihara Soroti Transformasi Banser, Kini Jadi Organisasi Bergengsi dan Diminati Kaum Akademisi

15 Mei 2026 - 15:56 WIB

Wakil Ketua KPK Dorong Banser Jadi Pemimpin Berkarakter dan Antikorupsi

15 Mei 2026 - 13:43 WIB

Puluhan Ribu Umat Bakal Padati Borobudur, Waisak 2026 Jadi Magnet Wisata Religi

15 Mei 2026 - 13:04 WIB

Trending di KABAR JATENG