BREBES | Kabarjateng.id – Praktik pungutan wajib di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Brebes.
Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak membebani wali murid dengan berbagai pungutan yang bersifat memaksa.
Peringatan tersebut disampaikan Paramitha saat melantik 40 kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026).
Pelantikan itu sekaligus ditandai dengan penandatanganan pakta integritas.
Dalam arahannya, Paramitha menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan kemampuan ekonomi keluarga sebagai ukuran dalam memberikan pelayanan pendidikan.
Termasuk dalam urusan penyerahan ijazah kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
Ia menilai, ijazah merupakan hak peserta didik sehingga tidak semestinya ditahan akibat persoalan pembayaran yang menjadi tanggung jawab orang tua.
“Ijazah adalah hak anak, bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih,” tegas Paramitha.
Ia meminta kepala sekolah yang baru dilantik tidak menyalahgunakan kewenangan.
Seluruh kebijakan sekolah harus berpihak kepada kepentingan siswa dan tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.
Paramitha juga mengingatkan agar tidak ada praktik pemberian uang dalam proses pengisian jabatan kepala sekolah.
“Amanah terbesar bapak ibu adalah anak-anak kita. Kalau ada yang meminta uang untuk urusan jabatan, tolak, lalu laporkan,” katanya.
Penegasan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Brebes merespons keluhan masyarakat terkait iuran sekolah yang sebelumnya mencuat pada Maret 2025.
Dindikpora Kabupaten Brebes kemudian kembali mempertegas larangan penarikan biaya wajib, termasuk iuran bulanan, uang gedung, uang pengembangan sekolah maupun kewajiban membeli seragam melalui sekolah.
Larangan itu juga mencakup biaya daftar ulang, iuran kelas, perpisahan, studi wisata, wisuda hingga pembelian buku dan lembar kerja siswa yang diwajibkan oleh pihak sekolah.
Paramitha menegaskan tidak boleh ada siswa yang mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena orang tuanya tidak mampu memberikan sumbangan.
“Tidak ada pungutan wajib di sekolah. Titik. Tidak boleh ada satu anak pun yang dipermalukan karena orang tuanya belum mampu menyumbang,” tandasnya.
Meski demikian, pihak sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan wali murid apabila diberikan secara sukarela tanpa paksaan.
Nominalnya tidak boleh ditentukan dan tidak boleh ada penagihan.
Seluruh pengelolaan dana sumbangan juga harus dilakukan secara terbuka melalui rekening komite sekolah, disertai pencatatan dalam RKAS komite dan laporan kepada masyarakat setiap semester.
“Yang boleh adalah mengajak, yang tidak boleh adalah memaksa. Uang orang tua harus jelas, masuk ke mana dan dipakai untuk apa,” jelas Paramitha.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Pemkab Brebes akan memasang pakta integritas dan nomor pengaduan di setiap gerbang sekolah mulai pekan depan.
Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan Dindikpora bersama Inspektorat.
Pemerintah daerah juga berjanji melindungi pelapor dari ancaman, intimidasi maupun diskriminasi.
Bahkan, perkembangan jumlah aduan dan penanganannya akan diumumkan kepada masyarakat pada bulan berikutnya.
“Wong tua ora usah wedi lapor. Kalau masih ada yang dipungut, laporkan. Kalau janji ini tidak kami tepati, silakan tagih janji kami,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Sutaryono menyampaikan bahwa 40 kepala sekolah yang dilantik telah melalui tahapan pengusulan dan rekomendasi dengan mempertimbangkan kompetensi serta rekam jejak calon.
Ia memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Pelantikan kepala sekolah harus sesuai aturan dan prosedur. Hari ini secara khusus juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, salah satunya memastikan tidak ada pungutan uang gedung,” jelasnya.
Sutaryono menambahkan, masih terdapat sekitar 400 jabatan kepala sekolah yang belum terisi di Kabupaten Brebes.
Pengisian akan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan sekolah dan ketersediaan calon yang memenuhi persyaratan.
Dindikpora menargetkan seluruh kekosongan tersebut dapat diselesaikan pada Januari atau Februari 2027.
“Mudah-mudahan awal Januari atau Februari sudah bisa tuntas. Syukur-syukur sebelum 2027 sudah tuntas,” katanya.
Pemkab Brebes berharap pakta integritas tersebut tidak berhenti sebatas dokumen seremonial.
Pelaksanaannya akan menjadi perhatian melalui pengawasan dan laporan masyarakat demi memastikan sekolah benar-benar bebas dari pungutan wajib serta memberikan pelayanan pendidikan yang adil bagi seluruh anak. (wb)






