SEMARANG, Kabarjateng.id – Pewarta Foto Indonesia (PFI) bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan sikap tegas menyikapi insiden dugaan kekerasan yang dilakukan ajudan Kapolri terhadap sejumlah jurnalis di Semarang.
Insiden tersebut terjadi saat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan arus balik Lebaran di Stasiun Tawang Semarang, Sabtu, 5 April 2025.
Awalnya, beberapa jurnalis sedang mengabadikan momen ketika Kapolri menyapa para calon penumpang kereta api.
Namun, ajudan Kapolri meminta para wartawan untuk menjauh dengan cara yang dinilai kasar.
“Ada tindakan mendorong yang dilakukan cukup keras,” ujar Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana, melalui keterangan resmi pada Minggu (6/4/2025).
Wartawan foto dari Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, kemudian berusaha menyingkir ke arah peron.
Namun, salah satu ajudan Kapolri justru menghampiri dan melakukan tindakan kekerasan.
“Setelah mendekat, ajudan tersebut memukul kepala rekan kami, Makna,” lanjut Dhana.
Tidak hanya Makna, beberapa jurnalis lain juga mengalami kekerasan fisik.
Selain itu, terdengar ancaman lisan yang dilontarkan ajudan tersebut kepada para pewarta.
Ia dikabarkan berkata, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu.”
Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf, menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ancaman hukumannya bisa mencapai dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” jelas Daffy.
Atas kejadian ini, PFI dan AJI Semarang dengan tegas mengecam kekerasan yang menimpa para jurnalis, serta segala bentuk intimidasi yang menghambat kerja jurnalistik di lapangan. (di)






