KENDAL, Kabarjateng.id – Polres Kendal menjalankan program deradikalisasi dengan memfasilitasi mantan narapidana terorisme dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kendal, Rabu (19/3/2025).
Salah satu penerima fasilitas ini adalah Didik Kurniawan, yang telah menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) saat menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II B Subang, Jawa Barat. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada September 2024.
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, S.I.K., menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjalankan deradikalisasi bagi mantan narapidana terorisme.
“Kami mendukung program ini dengan memberikan kemudahan dalam pembuatan SIM bagi mereka yang telah berikrar setia kepada NKRI,” ujarnya.
Kasat Intelkam Polres Kendal, AKP Susilo Kalis Rubiyono, S.H., M.H., menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan program prioritas Polri dalam menangani paham radikalisme, terorisme, serta intoleransi.
“Harapannya, kepemilikan SIM ini dapat memberikan manfaat bagi mantan narapidana terorisme dan keluarganya,” tuturnya.
Didik Kurniawan pun menyampaikan apresiasinya kepada Polres Kendal atas fasilitas yang diberikan.
“Terima kasih kepada Polres Kendal yang telah membantu proses pembuatan SIM ini. Semoga dapat bermanfaat bagi saya dan keluarga,” ucapnya.
Ia juga berkomitmen untuk mendukung upaya Polres Kendal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Kendal. (ra)






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.