YOGYAKARTA, Kabarjateng.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.
Modus yang digunakan pelaku adalah membeli barcode BBM bersubsidi Pertamina secara ilegal serta memodifikasi tangki kendaraan guna memperoleh keuntungan besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat pada 7 Maret 2025.
Warga mencurigai aktivitas sebuah mobil Isuzu Panther yang kerap mengisi BBM di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah DIY, seperti Candisari, Sentolo, dan Sidorejo.
“Kendaraan tersebut terlihat berulang kali mengisi bahan bakar dalam sehari di lokasi berbeda dengan menggunakan nomor polisi yang berganti-ganti,” ujar Wirdhanto di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (14/3/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (41) yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik ilegal ini.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku telah menjalankan aksinya sejak Desember 2024 demi memperoleh keuntungan dengan menjual kembali BBM bersubsidi.
Modus Operandi dan Keuntungan yang Diperoleh
AM memodifikasi tangki mobilnya agar mampu menampung lebih banyak BBM. Dari kapasitas awal 40 liter, tangki kendaraan tersebut diperbesar hingga mampu menampung 100 liter.
Selain itu, AM membeli barcode BBM bersubsidi secara daring dan memanfaatkannya bersama sejumlah plat nomor palsu.
“Pelaku telah membeli sepuluh barcode Pertamina dengan harga sekitar Rp100 ribu per barcode. Kemudian, ia menyesuaikan barcode tersebut dengan nomor plat palsu yang digunakan untuk mengisi BBM di SPBU,” jelas Wirdhanto.
Dengan cara ini, AM mampu mengumpulkan hingga 300 liter biosolar setiap harinya, jauh melebihi batas normal yang berkisar 51-58 liter per hari.
BBM yang dikumpulkan kemudian disimpan di rumahnya di Godean, Sleman, sebelum dijual kembali.
BBM bersubsidi yang diperoleh secara ilegal tersebut dijual dengan harga Rp10.000 per liter, sementara harga belinya hanya Rp6.800 per liter.
Dari aksi ini, AM diperkirakan mengantongi keuntungan sekitar Rp900 ribu per hari. Jika dihitung sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, total keuntungan yang diperoleh mencapai sekitar Rp67 juta.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Satu unit mobil Isuzu Panther
- 15 jeriken berisi biosolar berkapasitas 30 liter
- Empat galon berisi biosolar kapasitas 15 liter
- Sepuluh barcode BBM bersubsidi Pertamina
- Tujuh pasang plat nomor kendaraan palsu
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini. Namun, sejauh ini AM telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (can)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.