PURWOREJO, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas menangkap seorang pria berinisial BP (29) di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika pada Rabu (12/3) sore.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim mengamankan BP di kediamannya. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Ida Widaastuti.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket sabu seberat 0,65 gram, dua pipet kaca, satu korek api yang telah dimodifikasi, sebuah tas selempang warna coklat, satu kotak kardus wireless merek M10, dua sedotan kecil yang telah dimodifikasi, serta satu botol air mineral yang tutupnya telah dilubangi.
Dari hasil pemeriksaan awal, BP mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan saksi-saksi yang berada di lokasi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Purworejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1), serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Polres Purworejo mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami terus berupaya menekan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Purworejo,” tutup AKP Ida Widaastuti. (ajp)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.