Menu

Mode Gelap
 

Headline · 3 Feb 2025 23:02 WIB

Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap


					Polres Magelang Kota Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Dua Pelaku Ditangkap Perbesar

MAGELANG, Kabarjateng.id – Tim Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah perdesaan pada Januari 2025.

Dua orang tersangka, berinisial T (37) dan BS (56), diamankan setelah terbukti mencuri sepeda motor di kawasan persawahan di Bandongan, Kabupaten Magelang, pada Senin (3/2/2025).

Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (3/2/2025), mengungkapkan bahwa aksi pencurian terjadi pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 08.15 WIB.

Lokasi kejadian berada di Dusun Kali Salak, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Menurut hasil penyelidikan, T alias FIKU merupakan otak di balik aksi pencurian ini. Ia mengajak rekannya, BS alias BABE, untuk berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 guna mencari target.

Saat melintas di Jalan Bandongan-Salamkanci, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam yang terparkir di tepi jalan dekat sawah.

Setelah memastikan situasi aman, T turun dari motor sementara BS bertugas mengawasi.

Dengan menggunakan kunci leter Y, T merusak kunci kontak kendaraan tersebut sebelum membawanya kabur. Motor hasil curian itu kemudian disimpan di rumah BS.

“Modus operandi yang mereka gunakan cukup cepat dan terorganisir. Mereka mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, lalu merusak kunci kontaknya sebelum membawanya ke tempat aman,” jelas Kapolres.

Berbekal laporan dari warga dan penyelidikan intensif, petugas berhasil menangkap BS pada Sabtu, 25 Januari 2025, di rumahnya yang berada di Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

Beberapa jam kemudian, T juga berhasil diamankan di kediamannya di Windusari, Kabupaten Magelang.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang telah dicuri serta satu unit Yamaha Mio M3 yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Anita.

Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya. Mereka akan segera dihadapkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (can)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polda Jateng Ingatkan Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

15 Maret 2026 - 09:24 WIB

Kapolres Kendal Tinjau Pos Pengamanan, Pastikan Mudik Lancar

15 Maret 2026 - 09:02 WIB

Warga Brangkongan Geger, Seorang Pria Tewas di Atas Pohon Kelapa

15 Maret 2026 - 06:34 WIB

Fasilitas Kesehatan Jateng Layani Pemudik

15 Maret 2026 - 05:19 WIB

Ahmad Luthfi Tegaskan Adab Jawa Tengah: Tepa Selira, Sopan Santun, dan Gotong Royong

15 Maret 2026 - 05:08 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Tanggapi OTT KPK di Cilacap: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

15 Maret 2026 - 04:55 WIB

Trending di KABAR JATENG