Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Utama Ditangkap di Kos Pacar

Minggu, 1 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PATI | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati.

Seorang pria berinisial S (42), warga Kecamatan Sukolilo, diduga sebagai pelaku utama berhasil diamankan polisi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga meminta keterangan sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan S.

Petugas kemudian bergerak dan menangkap pria tersebut di sekitar tempat kos pacarnya di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi yang dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengungkap jalur penjualan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Baca Juga  Satlantas Polres Kendal Tanamkan Kesadaran Tertib Berlalu Lintas kepada Pelajar SMAN 1 Kendal

Kendaraan tersebut diketahui dijual melalui seorang perantara berinisial R (56), warga Kecamatan Pati, kepada pria berinisial AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa.

Sepeda motor tersebut diduga berpindah tangan dengan nilai transaksi sekitar Rp2 juta.

Kapolresta menegaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, baik yang diduga melakukan pencurian maupun mereka yang berperan dalam transaksi penjualan kendaraan.

Menurutnya, pengungkapan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku yang diduga mengambil kendaraan.

Polisi juga menelusuri rantai distribusi barang hasil kejahatan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 milik korban, satu unit Yamaha Mio GT warna merah hitam yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung aksi pencurian, serta satu buah kunci letter T beserta mata kuncinya.

Baca Juga  Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi dan Penertiban Berlalu Lintas

Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP.

Ancaman hukuman yang diterapkan berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peran masing-masing pihak.

Kapolresta Pati mengapresiasi jajaran Satreskrim yang telah bekerja mengungkap kasus tersebut.

Ia sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi umum dan fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.

Baca Juga  Wagub Taj Yasin Takziah ke Rumah Syabilla, Evaluasi Keselamatan Atlet Porprov Jateng Diperketat

Masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan kunci kontak, tetapi juga memastikan setang kendaraan terkunci serta menggunakan perangkat pengaman tambahan.

Polresta Pati, lanjutnya, akan terus mengintensifkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Ia juga mengajak warga untuk turut menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau gangguan keamanan kepada kantor polisi terdekat maupun melalui layanan Call Center 110.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi mewujudkan Kabupaten Pati yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (ks)

Berita Terkait

Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur Rumah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan
Polisi Minggu Kasih, Kapolres Kudus Ajak Jemaat Gereja JKI Immanuel Jaga Kerukunan dan Keamanan
Bobol Konter HP di Sragen, Pria 34 Tahun Ditangkap di Kabupaten Semarang
Warga Margomulyo Curhat soal Balap Liar dan Knalpot Brong, Ini Respons Kapolres Kendal
RMI PCNU dan Pemkab Demak Perkuat Pesantren Ramah Anak
RMI PCNU Demak Deklarasikan Pesantren Sadar Hukum, Perlindungan Santri Jadi Prioritas
LPAI Soroti Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Diminta Utamakan Perlindungan Anak
RSUD Bumiayu Jalani Akreditasi, Perkuat Komitmen Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:15 WIB

Lansia Ditemukan Tak Bernyawa di Dalam Sumur Rumah, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Minggu, 1 November 2026 - 06:46 WIB

Polisi Minggu Kasih, Kapolres Kudus Ajak Jemaat Gereja JKI Immanuel Jaga Kerukunan dan Keamanan

Minggu, 1 November 2026 - 01:33 WIB

Polresta Pati Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Utama Ditangkap di Kos Pacar

Minggu, 1 November 2026 - 01:03 WIB

Warga Margomulyo Curhat soal Balap Liar dan Knalpot Brong, Ini Respons Kapolres Kendal

Minggu, 1 November 2026 - 00:08 WIB

RMI PCNU dan Pemkab Demak Perkuat Pesantren Ramah Anak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:55 WIB

RMI PCNU Demak Deklarasikan Pesantren Sadar Hukum, Perlindungan Santri Jadi Prioritas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:54 WIB

LPAI Soroti Penggerebekan Ponpes di Sukoharjo, Polisi Diminta Utamakan Perlindungan Anak

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:54 WIB

RSUD Bumiayu Jalani Akreditasi, Perkuat Komitmen Mutu Pelayanan dan Keselamatan Pasien

Berita Terbaru