PATI | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pati.
Seorang pria berinisial S (42), warga Kecamatan Sukolilo, diduga sebagai pelaku utama berhasil diamankan polisi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga meminta keterangan sejumlah saksi.
Berdasarkan hasil penelusuran, polisi mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan S.
Petugas kemudian bergerak dan menangkap pria tersebut di sekitar tempat kos pacarnya di Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari informasi yang dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, polisi juga mengungkap jalur penjualan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kendaraan tersebut diketahui dijual melalui seorang perantara berinisial R (56), warga Kecamatan Pati, kepada pria berinisial AR (46), warga Kecamatan Wedarijaksa.
Sepeda motor tersebut diduga berpindah tangan dengan nilai transaksi sekitar Rp2 juta.
Kapolresta menegaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, baik yang diduga melakukan pencurian maupun mereka yang berperan dalam transaksi penjualan kendaraan.
Menurutnya, pengungkapan perkara tidak berhenti pada penangkapan pelaku yang diduga mengambil kendaraan.
Polisi juga menelusuri rantai distribusi barang hasil kejahatan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2019 milik korban, satu unit Yamaha Mio GT warna merah hitam yang diduga digunakan sebagai kendaraan pendukung aksi pencurian, serta satu buah kunci letter T beserta mata kuncinya.
Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pati untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 KUHP, dengan subsider Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP.
Ancaman hukuman yang diterapkan berupa pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta, dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peran masing-masing pihak.
Kapolresta Pati mengapresiasi jajaran Satreskrim yang telah bekerja mengungkap kasus tersebut.
Ia sekaligus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi umum dan fasilitas pelayanan publik seperti rumah sakit.
Masyarakat diminta tidak hanya mengandalkan kunci kontak, tetapi juga memastikan setang kendaraan terkunci serta menggunakan perangkat pengaman tambahan.
Polresta Pati, lanjutnya, akan terus mengintensifkan patroli dan penegakan hukum guna menekan angka kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Ia juga mengajak warga untuk turut menjaga situasi kamtibmas dengan segera melaporkan setiap tindak kejahatan atau gangguan keamanan kepada kantor polisi terdekat maupun melalui layanan Call Center 110.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti demi mewujudkan Kabupaten Pati yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (ks)






