SRAGEN | Kabarjateng.id – Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan konter telepon seluler Mahez Phone di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sragen.
Seorang pria berinisial GA (34) ditangkap setelah diduga mencuri 58 unit handphone dengan nilai kerugian korban mencapai Rp310 juta.
Penangkapan dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama personel Reskrim Polsek Sragen Kota pada Kamis (20/10/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Tersangka diamankan di Jalan Raya Suruh, Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.
GA diketahui merupakan warga Tangerang yang berdomisili di Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan polisi setelah menerima laporan pencurian di Konter Mahez Phone.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya mengatakan, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui pada Jumat (2/10/2026) pagi oleh penjaga konter.
Ketika membuka tempat usaha, penjaga mendapati sejumlah handphone yang sebelumnya tersimpan di etalase sudah tidak ada. Kondisi ruangan juga terlihat berantakan.
Polisi yang melakukan pemeriksaan di lokasi menemukan kerusakan pada ventilasi udara di bagian belakang bangunan.
Petugas juga menemukan tangga bambu yang diduga digunakan pelaku untuk memanjat dan masuk ke dalam konter.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengarah kepada GA.
Saat diperiksa, tersangka mengakui telah mengambil 58 unit handphone dari konter tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, Tim URC bersama Reskrim Polsek Sragen Kota berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang tersangka. Dari pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian terhadap 58 unit handphone berbagai merek,” ungkap AKBP Heru Antariksa Cahya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan tangga bambu untuk mencapai bagian belakang bangunan.
Setelah itu, pelaku merusak ventilasi yang dilengkapi teralis besi agar bisa masuk ke dalam konter.
Begitu berhasil masuk, pelaku mengambil puluhan handphone dari dalam etalase.
Barang curian tersebut kemudian dibawa untuk dijual.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 36 unit handphone telah dilepas di sejumlah daerah, yakni Yogyakarta, Semarang, dan Tangerang.
Sementara itu, 17 unit lainnya belum sempat terjual. Polisi juga menemukan lima unit handphone yang disembunyikan dalam tas plastik berwarna biru di semak-semak belakang sebuah penggilingan padi di wilayah Gemolong, Sragen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa handphone berbagai merek, termasuk iPhone, Infinix, Vivo, dan Oppo.
Petugas turut mengamankan uang tunai Rp9.960.000, kartu ATM BNI dengan saldo tercatat Rp33.253.506, serta akun GoPay yang memiliki saldo Rp11.216.890.
Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam emas dengan nomor polisi AD 5076 ZZ, berikut STNK dan kunci kontak, juga diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Sragen menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan tindak kriminal yang merugikan masyarakat.
Ia juga meminta para pemilik usaha meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa.
“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memperhatikan keamanan bangunan dan sistem pengamanan tempat usaha,” tegasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, GA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Pengungkapan kasus ini menjadi hasil kerja sama Tim URC dan jajaran Reskrim Polsek Sragen Kota dalam menelusuri keberadaan tersangka hingga ke luar wilayah Sragen. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (dkp)






