Menu

Mode Gelap
 

Headline · 20 Jan 2025 17:00 WIB · Waktu Baca

Pasangan 01 Cabut Gugatan, Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Puji Sikap Bijaksana


					Pasangan 01 Cabut Gugatan, Kuasa Hukum Luthfi-Yasin Puji Sikap Bijaksana Perbesar

JAKARTA, Kabarjateng.id – Langkah pasangan Andika Hendi dalam mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan apresiasi dari tim kuasa hukum pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga situasi yang kondusif di Jawa Tengah.

Menurut kuasa hukum pasangan Luthfi-Yasin, keputusan pencabutan gugatan ini merupakan bentuk komitmen untuk memelihara persatuan dan mencegah potensi konflik di tengah masyarakat pasca Pemilu dan Pilkada.

“Kami sangat menghargai sikap bijaksana pasangan 01 yang memutuskan untuk mencabut gugatan mereka. Ini menunjukkan jiwa besar dalam mendahulukan kepentingan bersama,” ujar Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum Luthfi-Yasin, Moh Harir, seusai menghadiri sidang di Gedung II MK, Senin (20/1/2025).

Harir menjelaskan bahwa sidang tersebut seharusnya mengagendakan pembacaan tanggapan dari pihak termohon serta keterangan pihak terkait.

Namun, agenda tersebut batal dilaksanakan karena adanya permohonan pencabutan gugatan dari kuasa hukum pasangan Andika-Hendi pada 11 Januari 2025, yang kemudian dikukuhkan oleh pernyataan prinsipal pada 13 Januari 2025.

Dalam persidangan, Majelis Hakim MK, yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah, menerima pencabutan perkara ini.

“Setelah dipastikan, pihak pemohon menegaskan untuk mencabut gugatan. Majelis Hakim menyetujui keputusan tersebut,” terang Harir.

Meski gugatan telah dicabut, tim hukum Luthfi-Yasin masih harus menunggu tahapan berikutnya, yakni penetapan resmi dari MK terkait pencabutan perkara Nomor 263/GUB-XXIII/2025 tersebut.

Penetapan ini kemungkinan akan diumumkan pada sidang dismissal yang dijadwalkan pada 11 Februari 2025.

Setelah penetapan MK, tahapan berikutnya adalah keputusan KPU Jawa Tengah untuk mengesahkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

“Kami berharap proses selanjutnya berjalan lancar hingga pelantikan yang dijadwalkan pada Maret mendatang,” ujar Harir optimis.

Sementara itu, melalui laman resmi MK, disebutkan bahwa pencabutan perkara ini dilakukan oleh kuasa hukum pasangan 01, Mulyadi Marks Phillian.

Dalam sidang kedua, Mulyadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas dan kedamaian masyarakat Jawa Tengah, sehingga semua pihak dapat kembali bersatu membangun daerah.

Ketua MK, Suhartoyo, juga mengapresiasi keputusan ini. Ia berharap keputusan serupa dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang masih bersengketa, terutama dalam konteks Pemilu dan Pilkada 2024.

“Pencabutan ini menunjukkan sikap mementingkan kebersamaan dan gotong royong. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan selesai dan tidak relevan untuk dilanjutkan,” tegas Suhartoyo.

Langkah pencabutan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi masyarakat Jawa Tengah untuk kembali fokus pada pembangunan dan menjaga kerukunan di tengah keberagaman. (day)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kurang dari Sehari, Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara Berhasil Ditangkap

19 April 2025 - 09:05 WIB

Pendaki Asal Bekasi Alami Kambuh Asam Lambung, Dievakuasi Tim SAR Gabungan di Gunung Sindoro

18 April 2025 - 09:19 WIB

Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Swasta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Masih Tertahan

18 April 2025 - 08:55 WIB

Save Journalist! Aksi Kamisan Semarang Serukan Perlawanan terhadap Kekerasan Pers

18 April 2025 - 08:47 WIB

Ahmad Luthfi dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sepakat Selesaikan Masalah Tanah Tak Bertuan

18 April 2025 - 08:22 WIB

Trending di Headline