Menu

Mode Gelap
 

Headline · 10 Nov 2024 17:08 WIB

Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan Polres Demak


					Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Terbongkar, Dua Tersangka Diamankan Polres Demak Perbesar

DEMAK, Kabarjateng.id – Sat Reskrim Polres Demak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Demak. Penyalahgunaan BBM subsidi tersebut telah berlangsung sejak Juli 2024.

Pengungkapan ini terjadi di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Desa Buko, Kecamatan Wedung, pada Rabu (7/11/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan yang kami terima dari masyarakat mengenai keberadaan truk yang mencurigakan di area TPI Dukuh Bongkol Indah. Petugas yang menindaklanjuti kemudian menuju lokasi dan menemukan sebuah truk yang berisi ribuan liter solar bersubsidi dalam jeriken-jeriken,” ungkap Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha , dalam keterangannya hari ini, Minggu (10/11/2024).

Di lokasi, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu SY (37) dan MA (24), sementara seorang lainnya, yang diduga sebagai sopir melarikan diri. Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu unit truk serta 231 jeriken yang masing-masing berisi 30 liter solar, dengan total 6.930 liter.

Kapolres Demak menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya Polres Demak dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kepolisian, dan menjadi peringatan bagi semua pihak yang berusaha menyalahgunakan subsidi BBM. Subsidi ini hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dieksploitasi demi kepentingan pribadi,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kasus ini dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara penanganan kasus tersebut. Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan pihak kejaksaan agar kasus ini dapat segera diproses ke tahap selanjutnya,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja tim Satreskrim Polres Demak dan Ditreskrimsus Polda Jateng atas keberhasilan pengungkapan ini.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja para petugas yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini demi menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Untuk menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera kepada petugas apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindak sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. (dul)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Mangkunegaran Run 2026 Libatkan 7.750 Pelari, Pariwisata dan UMKM Jateng Makin Bergeliat

3 Mei 2026 - 20:25 WIB

Polri Jaga Ketat Final Voli Pordus Ngadirojo

3 Mei 2026 - 18:23 WIB

Jallu Law School Perkuat SDM Hukum, Luncurkan 7 Modul Pelatihan Strategis

3 Mei 2026 - 16:34 WIB

Hardiknas 2026 di Jateng, Ahmad Luthfi Dorong Sekolah Tani Jadi Pilar Ketahanan Pangan

3 Mei 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Demak Apresiasi Kondusivitas May Day, Warga Tunjukkan Kedewasaan dalam Menyampaikan Aspirasi

3 Mei 2026 - 09:36 WIB

Kapolres Demak Cup 2026 Jadi Panggung Strategi Pelajar di Dunia E-Sport

3 Mei 2026 - 07:29 WIB

Trending di Daerah